24 Paket Sabu 11,27 Gram di Ngawi Gagal Diedarkan

Ngawi, IDN Times – Peredaran narkoba di wilayah Ngawi kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.
1. Kronologi penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri. Petugas langsung menyergap pelaku yang saat itu berada di lokasi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang belum sepekan menjabat itu mengapresiasi keberhasilan timnya dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (22/4/2025).
2. Total sabu diamankan 11,27 gram

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan diselipkan dalam potongan sedotan berbagai warna. Semua paket itu disimpan dalam sebuah tas hitam milik tersangka.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 11,27 gram," jelas AKBP Charles.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, uang tunai, satu unit ponsel serta satu unit sepeda motor. Kapolres Ngawi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi hingga tertangkapnya pelaku.
3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup," tegasnya.