Surabaya, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya. Setidaknya 216 bangunan
menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp19 milliar lebih.