Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Narapidana beragama Hindu di Jatim saat mendapat remisi. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 21 narapidana atau warga binaan di  beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)  Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2025. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono mengatakan, jumlah 21 napi tersebut sesuai dengan usulan. Mereka mendapat remisi karena memenuhi syarat. "Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Sabtu (29/3/2025).

Kadiyono mengatakan bahwa SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). "SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Kadiyono.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. "Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di