200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas Porong

1. Bermula dari pengunjung yang antar paket pakaian untuk dua narapidana

Penyelundupan 200 pil ekstasi itu dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Dia membeberkan, obat-obatan terlarang itu mulanya dibawa oleh pengunjung bernama Angga Udayanga (28), warga Buduran Sidoarjo.
“Dia (Angga) mengaku akan menitipkan pakaian untuk WBP (narapidana) berinisial YTS dan RSP,” ujarnya, Selasa (31/3).
2. Pil ekstasi diselipkan pada lipatan sweter

Ketika mengantar paket baju, Angga terlihat mencurigakan. Sehingga petugas penjaga pintu utama (P2U) memintanya masuk ke portir. Kemudian petugas mengunci pintu I dan II dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa Angga melalui mesin X-Ray.
Pada mesin X-Ray, petugas melihat bungkusan mencurigakan. Paket yang berisi sweter baru itu pun digeledah.
“Ternyata di dalam lipatan sweter berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika,” kata Krismono.
3. Pembawa pil digelandang ke Mapolsek Porong, dua napi diinterogasi

Ketahuan membawa barang haram, Angga pun digelandang ke Polsek Porong. Barang bukti juga diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan dua narapidana, YTS dan RSP diperiksa secara intensif.
“Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” kata Kalapas Tonny Nainggolan.
4. Kedua napi memang dihukum karena kasus narkotika

Berdasarkan data yang diterima dari Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, kedua narapidana tersebut ditahan karena kasus narkotika. RSP warga Sawahan Surabaya dihukum 6 tahun subsider dua bulan. Sedangkan YTS yang juga warga Sawahan dihukum 5 tahun subsider 4 bulan.



















