2 Orang Asal Malang Dibekuk Usai Coba Edarkan 1,6 Kg Ganja

Malang, IDN Times - Dua pria berinisial BFJ (23) warga Oro-oro Ombo, Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (5/6/2024). Pasalnya, mereka kedapatan mengedarkan ganja dengan berat 1,6 kilogram lebih di Kabupaten Malang.
1. Tersangka coba edarkan 2 kilogram ganja menggunakan jasa kurir online

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan mereka mendapatkan informasi peredaran ganja dalam jumlah besar ini setelah melakukan penangkapan kurir narkoba di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 17 Mei 2024 lalu. Mereka kemudian mendapat identitas 2 orang pengedar berinisial BFJ dan ASP.
Petugas kemudian mengamankan BFJ di rumah kos di Jalan Panderman Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Kota Batu. Sementara ASP diamankan di parkiran Resto Luca Cafe Jatim Park 2, Kota Batu saat akan melakukan transaksi narkoba.
"Kita berhasil mengamankan 1 paket ganja seberat 1,6 kilogram. Modus tersangka dalam pemesanannya 2 kilogram ganja dimasukkan ke dalam paket Tupperware, kemudian di atasnya ditulis paket gula aren untuk mengelabui polisi," terangnya.
Selama melakukan aksinya, pelaku menggunakan jasa ekspedisi online untuk mengirimkan 2 paket ganja tersebut. Jadi tugas kedua tersangka adalah menerima paket ganja dari Sumatera Utara kemudian memesan jasa ekspedisi online untuk memaketkan ganja tersebut ke wilayah Malang Selatan.
2. Polisi mengatakan jika kedua dikontrol oleh jaringan lapas di Jawa Timur

Aditya mengungkapkan jika keduanya bekerja atas perintah seseorang bernama Unyil alias Ucil yang merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Keduanya masing-masing mendapatkan Rp500 ribu untuk sekali transaksi. Tidak hanya mendapatkan uang, keduanya juga mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi.
"Narapidana di lapas itu menjadi otak dan operatornya, dia menyuruh untuk mengirimkan ke sini, kamu kirim ke sini, kamu kirim ke sini. Dan (tersangka) ini yang melaksanakan kegiatan itu," jelasnya.
Unyil ini juga yang memerintahkan kedua tersangka untuk mengirimkan paket ganja menggunakan ekspedisi online. Paket tersebut disamarkan dan ditulis sebagai paket berisi gula aren.
3. Kedua pelaku sebelumnya sukses mengirimkan 2 kilogram ganja

Selama 2024, kedua pelaku telah sukses mengirimkan 2 paket ganja seberat masing-masing 1 kilogram. Seriap paket dihargai dengan Rp900 ribu dengan menargetkan pelajar, mahasiswa, hingga pekerja.
"Ganja ini nanti ada yang diecer, ada yang diterima kemudian langsung digeser kembali. Kalau yang diecer dibagi ke dalam paket kecil ukuran 3 gram, itu dihargai Rp100 ribu per paket," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya akan diancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.





















