12 Orang Digrebek Polda Jatim Saat Pesta Seks di Villa Kota Batu

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 12 orang yang terjaring penggerebakan Polda Jawa Timur saat pesta seks di sebuah villa Kota Batu. Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, SM sengaja membuat acara pesta seks. Seks dilakukan secara bersama-sama.
SM mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kemudian ada juga satu laki-laki tanpa pasangan.
"Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa. Salah satunya pernah menyelenggarakan threesome. "Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta seks threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda," paparnya.
Untuk mengumpulkan peserta, SM melakukan komunikasi melalui grup telegram. Setiap peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang. "Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang memfasilitasi perbuat tersebut adalah pasal 296 KUHP," pungkasnya. Pasal itu menyebut bahwa barangsiapa yang menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam Page 5 90 dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.