Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Curanmor Asal Nganjuk Dibekuk di Jombang

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Sukma Shakti)

Nganjuk, IDN Times - Tim gabungan dari unit reskrim Polsek Sawahan, Jombang bersama tim Resmob Polres Nganjuk meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang. Tersangka bernama Arif Wahyudi alias Codet warga Dusun Joho, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

"Tersangka ditangkap tim gabungan di SPBU Jalan umum Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang," kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP Moh Sudarman, Senin (27/4).

1. Tembak betis kiri tersangka karena mencoba kabur

Residivis curanmor yang ditangkap petugas gabungan Polsek Sawahan dan Resmob Nganjuk. IDN Times/Istiemwa

Codet mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di teras rumah Baidlowi, warga Dusun Joho, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan pada Sabtu (25/4). Saat itu Baidlowi sedang pergi ke musala untuk salat magrib. Setelah kembali, motornya sudah raib.

Baidlowi berusaha mencari, namun tidak menemukan. Hingga akhirnya dia melapor ke Polsek Sawahan. Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas gabungan berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Mojowarno, Jombang. Polisi terpaksa menembak betis Codet karena berusaha kabur saat hendak dibekuk.

"Tindakan tegas dan terukur kami lakukan, karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap," katanya.

2. Codet merupakan seorang residivis curanmor lintas kota

Barang bukti ranmor yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Dalam pemeriksaan polisi, Codet mengakui perbuatannya. Menurut Sudarman, tersangka merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Dia juga sudah beberapa kali melakukan kejahatan di sejumlah daerah.

"Daerah yang pernah jadi TKP-nya adalah Nganjuk, Madiun, dan Trenggalek," imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Vario 150 warna putih bernopol AG 2176 UI dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

3. Penangkapan dilakukan dengan protokol kesehatan

Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Sementara itu, Kapolsek Sawahan AKP Siran menambahkan, penanganan pelaku kriminalitas tersebut berbeda seperti biasanya. Sebab, saat pelaku digelandang ke Mapolres Nganjuk, petugas langsung memeriksa kesehatannya dengan thermo gun atau alat pengecek suhu tubuh. Selain itu, pelaku juga disemprot dengan cairan desinfektan.

“Langkah ini kami lakukan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Apalagi tersangka diketahui telah kontak dengan temannya yang baru berbaur dari luar kota,” ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dipastikan berlebaran didalam sel tahanan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zainul Arifin
EditorZainul Arifin
Follow Us