Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di Jatim

Surabaya jadi kota yang paling tercemar di Jatim versi LBH

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti lemahnya peran negara dalam menangani pencemaran lingkungan sepanjang 2019. Melalui catatan akhir tahun 2019, LBH Surabaya mencatat ada 87 kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur.

“Pencemaran lingkungan adalah perubahan yang tidak menguntungkan dari lingkungan kita. Perubahan ini dapat mempengaruhi manusia secara langsung, atau melalui pasokan airnya dan produk pertanian, dan lainnya. Pencemaran juga menyebabkan rusaknya objek biotik dan abiotik,” demikian pengantar dalam laporan tahunan LBH Surabaya yang dirlis pada Senin kemarin (23/12).

1. Pencemaran sungai menempati urutan pertama

Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di JatimJumlah kasus pencemaran lingkungan berdasarkan kategorinya (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan laporan LBH Surabaya, dari 87 kasus pencemaran lingkungan, pencemaran sungai menempati urutan pertama dengan 31 kasus. Disusul oleh pencemaran saluran irigasi sebanyak 17 kasus; pencemaran sampah domestik, 14 kasus; pencemaran udara, 13 kasus; dan pencemaran limbah B3, 12 kasus.

“Tingginya kasus pencemaran sungai ini disebabkan oleh kebiasaan warga yang menjadikan sungai sebagai tong sampah. Salah satunya adalah sampah platik dan popok. Kabupaten Mojokerto adalah salah satu penghasil sampah popok terbanyak,” begitu lah yang tertuang dalam laporan tersebut.

2. Surabaya adalah wilayah dengan pencemaran lingkungan tertinggi

Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di JatimSebaran wilayah yang terdampak pencemaran lingkungan (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan sebaran wilayahnya, Surabaya tergolong sebagai daerah paling tercemar di Jawa Timur dengan 19 kasus. Disusul oleh Mojokerto, 13 kasus; Gresik, 12 kasus; Pasuruan dan Sidoarjo masing-masing 8 kasus; serta Jombang dan Blitar masing-masing 5 kasus.

“Keadaan demikian diperparah dengan tindakan pemerintah yang seolah-olah menganggap ini bukan permasalahan serius, misalnya yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah tak menanggapi pengaduan yang dilakukan warga,” sambung laporan tersebut.

Lima daerah dengan kasus pencemaran limbah terbanyak disebabkan oleh kawasan industri yang pasti mengeluarkan limbah.

Baca Juga: Dideportasi Paksa, Yuli Riswati Minta Bantuan LBH Surabaya

3. Lebih dari 60 persen pelaku pencemaran adalah perusahaan swasta

Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di Jatim(Foto hanya ilustrasi) Dari kiri ke kanan: Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat diskusi situasi HAM terkini di LBH Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times/Vanny El Rahman.

Ada pun aktor pencemaran lingkungan tercatat sebanyak 105 pelaku. Urutan yang paling tinggi adalah perusahaan swasta yang mencapai 63 persen atau sebanyak 66 perusahaan. Masyarakat umum menempati urutan kedua dengan 15 persen. Ada juga pemerintah daerah, BUMN, serta negara asing, kendati jumlahnya prosentasenya tidak signifikan.

“Data tahun ini tidak jauh berbeda dengan 2018. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya banyak melakukan pencemaran lingkungan. Dengan kata lain, perusahaan swasta telah melakukan pelangagran izin usaha. Ironisnya, pemerintah tidak pernah memberikan sanksi serius,” demikian paparan laporan.

Sebagai rekomendasi, LBH Surabaya mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas selain pencegahan. “Khususnya untuk industri-industri nakal yang tidak taat peraturan. Dalam UU PPLH, ada tiga jenis sanksi yang diatur, sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.”

Baca Juga: Rapor LBH Surabaya di Bidang Agraria: Demi Investasi, HAM Dikebiri

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya