Konflik Harta Gono-gini, Pemuda Meratakan Rumah Ibu Kandung di Malang

Pelaku menuntut uang Rp50 juta

Malang, IDN Times - Sebuah video viral memperlihatkan seorang anak meratakan rumah ibunya menggunakan alat berat jenis backhoe di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang Jawa Timur. Dalam video tersebut, terlihat backhoe berwarna kuning sedang berusaha meratakan rumah mulai dari halaman depan hingga atap.

Kejadian ini mencuri perhatian netizen setelah diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info. Video tersebut telah ditonton sebanyak 149 ribu kali, menerima 4.911 like, 258 komentar, dan dibagikan sebanyak 589 kali.

1. Polisi benarkan anak ratakan rumah ibu di Malang

Konflik Harta Gono-gini, Pemuda Meratakan Rumah Ibu Kandung di MalangViral rumah ibu kandung diratakan dengan backhoe di Malang. (Instagram/@malangraya_info)

Kapolsek Poncokusumo Ajun Komisaris Polisi Subijanto membenarkan peristiwa anak meratakan rumah ibunya di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pelaku adalah Khoirul Ramadani (24), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Korban dalam kejadian ini adalah ibu kandung pelaku sendiri, yang bernama Sugiati (43).

"Iya, video viral di media sosial mengenai anak yang meminta uang namun tidak diberikan, kemudian meratakan rumah orang tuanya dengan menggunakan alat berat. Anak tersebut memimpin pembongkaran rumah orang tuanya," jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Jual Tanah Kavling Bodong di Malang, Bos Developer Ditangkap Polisi

2. Polisi ceritakan kronologi kejadian anak ratakan rumah ibu kandungnya sendiri

Konflik Harta Gono-gini, Pemuda Meratakan Rumah Ibu Kandung di MalangViral rumah ibu kandung diratakan dengan backhoe di Malang. (Instagram/@malangraya_info)

Subijanto menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/5/2024) pukul 17.00 WIB di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan RT.38/RW.15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo. Kejadian ini bermula dari perceraian antara Sugiati dan suami pertamanya, Yono Mitro, yang juga merupakan ayah kandung Khoirul. Ketika masih bersama, keduanya membangun rumah di Jalan Moroseneng, dengan tanah yang merupakan pemberian orang tua Sugiati.

Sugiati kemudian menikah lagi dengan Driyanto dan tinggal di rumah tersebut. Mereka memiliki seorang anak bernama Cika Hilwa Nur Aliya.

"Dua minggu sebelum kejadian, Khoirul menuntut uang kompensasi atau harta gono-gini sebesar Rp50 juta. Namun, Sugiati hanya mampu membayar Rp25 juta. Ketidaksepakatan dalam penyelesaian masalah ini menyebabkan Khoirul membawa backhoe untuk meratakan rumah," jelas Subijanto.

Setelah merusak rumah Sugiati, Khoirul meninggalkan lokasi pada pukul 19.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

3. Ternyata pelaku tidak terima hak warisnya dibagi 2 dengan adik tirinya

Konflik Harta Gono-gini, Pemuda Meratakan Rumah Ibu Kandung di Malangilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Poncokusumo segera melakukan kunjungan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan perangkat Desa Karanganyar. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari tetangga, korban, dan keluarga korban. Mereka juga melakukan kunjungan ke rumah pelaku untuk meminta klarifikasi.

"Kejadian ini bermula dari masalah Khoirul yang merasa tidak mendapat bagian waris rumah orang tuanya yang seharusnya dibagi dua dengan adik tirinya, Cika Hilwa Nur Aliya. Hal ini menyebabkan emosinya, dan akhirnya melakukan perusakan," tegasnya.

Subijanto menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo. Mereka juga telah mengamankan Khoirul untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca Juga: Ratusan Jurnalis di Malang Raya Demo Tolak RUU Penyiaran

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Sri Wibisono
  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya