Iri, Pemuda di Madiun Curi Dua Ekor Sapi Bibinya

Ia merasa memiliki hak waris atas sapi tersebut

Madiun, IDN Times – Aris Iwantoro (35 tahun), warga Desa Bangah, Kecamatan  Gedangan, Kabupaten Sidoarjo  mendekam di balik jeruji besi. Pemuda ini harus mempertanggungjawabkan ulahnya lantaran diduga mencuri dua ekor sapi milik Mukinem (60 tahun), warga Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban tak lain merupakan bibi dari pelaku.

1. Diketahui sehari setelah kejadian

Iri, Pemuda di Madiun Curi  Dua Ekor Sapi BibinyaKonferensi pers kasus pencurian dua ekor sapi di Mapolsek, Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (12/4/2021). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi mengatakan bahwa pencurian itu diketahui pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Kala itu, Mukinem mendatangi kandang sapi miliknya di areal persawahan yang berjarak sekitar 1  kilometer dari permukiman.

Perempuan itu bermaksud memberi makan hewan ternaknya dengan rumput. Namun, pintu kandang sudah terbuka. Gembok yang sebelumnya terpasang rusak dan jatuh ke tanah. Mukinem langsung curiga ada yang mencuri seekor anak sapi dan seekor induk sapi.

Apalagi, tali pengait antara pintu dengan gembok juga lepas. “Korban langsung melapor kepada seorang perangkat desa dan dilanjutkan kepada kami,” kata Sigit, Senin (12/4/2021).

2. Pelaku telah menjual hasil curian dengan harga Rp24 juta

Iri, Pemuda di Madiun Curi  Dua Ekor Sapi BibinyaIlustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menerima laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Mejayan berusaha melakukan penyelidikan. Mereka mendatangi lokasi kejadian, memintai keterangan sejumlah saksi, hingga mendeteksi pelaku melalui rekaman kamera pengintai yang terpasang di sejumlah titik jalan raya.

Empat hari kemudian atau Sabtu (10/4/2021),  upaya yang dilakukan penyidik polisi membuahkan hasil. Aris ditangkap di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Di wilayah itu pula, dua ekor sapi yang sebelumnya dicuri juga diamankan. “Sapi itu sudah dijual dengan harga Rp 24 juta,” ujar kapolsek.

Baca Juga: Cerita Satpam Harian di Seminyak, 'Bertahan Hidup' dari Kotoran Sapi

3. Pelaku merasa memiliki hak waris atas dua ekor sapi yang dicuri

Iri, Pemuda di Madiun Curi  Dua Ekor Sapi Bibinyawarisan

Aris mengaku nekat mencuri lantaran merasa ikut memiliki hak atas dua ekor sapi miliki korban. Sebab, asal muasal kepemilikan hewan ternak itu dinilai dari warisan almarhum kakek pelaku.

Ia akhirnya mendatangi kandang bersama seorang sopir yang mengemudikan mobil pikap. Dua ekor sapi digelandang dan dinaikkan ke kendaraan yang disewa dari wilayah Nganjuk. “Pencuriannya dilakukan sore hari (Selasa, 6/4/2021) dan tidak ada yang mengetahui karena kandang jauh dari rumah,” Sigit menjelaskan.

Dalam menangani kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Paal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian hewan dalam lingkup keluarga. Berdasarkan landasan hukum itu, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  “Untuk sopir dan pembeli sapi kami jadikan saksi dalam kasus ini,” tutur Sigit.

4. Uang penjualan sapi dikembalikan kepada korban

Iri, Pemuda di Madiun Curi  Dua Ekor Sapi BibinyaIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Aris Iwantoro mengaku belum sempat menggunakan uang yang diperoleh dari hasil penjualan dua ekor sapi. Setelah tertangkap, ia diminta polisi untuk mengembalikan duit sebanyak Rp24 juta tersebut kepada korban.

“Alasan saya mengambil sapi karena iri. Keluarga (besar) tidak adil kepada saya,” ujar dia saat ditanya sejumlah wartawan.

Baca Juga: Padi Diserang Wereng, Sapi Milik Warga Jember Ikut Mati

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya