Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Diringkus Polisi

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Madiun, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Madiun sedang menangani kasus dugaan prostitusi daring. Seorang pria berinisial FHP (32), warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sebagai muncikari. Dalam kasus ini, ia tega menjual LR, istrinya kepada seorang lelaki 'hidung belang'. 

1. Transaksi melalui aplikasi pesan di handphone

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai transaksi secara daring, tersangka menjual LR dengan tarif Rp500 ribu. Namun, ia mendapatkan total Rp650 ribu dari JS, pihak pemesan layanan seks. Kelebihan Rp150 sebagai uang jasa dan transportasi.

"Transaksinya melalui chat handphone dengan tarif Rp500 ribu ke atas. Komisi yang didapat tersangka antara Rp50 ribu sampai Rp300 ribu,” ujar dia Kasatreskrim Minggu malam (29/5/2022).

2. Pihak istri menawarkan diri

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Teknis yang sama juga diterapkan saat menjual istrinya kepada lelaki ‘hidung belang’ berinisial JS pada Sabtu, 21 Mei 2022. Beberapa saat sebelumnya, JS menghubungi FHP untuk meminta tolong dicarikan teman perempuan alias pekerja seks komersial. Sejumlah kontak di dalam memori telepon selulernya berusaha dihubungi.

Belum sempat ada yang merespons panggilannya, LR terlebih dulu meminta handphone suaminya. Lantas, perempuan itu menawarkan diri untuk berkencan dengan JS. Tanpa banyak pikir, FHP mengirimkan foto istrinya ke nomor WhatsApp JS.

"Tarifnya disepakati Rp500 ribu. Untuk lokasi pertemuannya di salah satu hotel di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun pada Sabtu," ujar kasatreskrim.

3. Terjaring dalam razia penyakit masyarakat

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesaat setelah pertemuan, FHP meninggalkan istrinya bersama pria JS. Tersangka menunggu di warung angkringan di tepi jalur Madiun – Ponorogo. Pada saat nyaris bersamaan, petugas polisi yang tengah melakukan operasi penyakit masyarakat menggerebek praktik prostitusi itu.

JS, LR dan FHP dimintai keterangan lebih lanjut di kantor polisi. Hingga akhirnya, FHP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Adapun ancaman hukumannya paling lama setahun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti dua sepeda motor milik tersangka dan lelaki ‘hidung belang’, sprei, dan dua handphone. “Tersangka yang berperan sebagai muncikari beralasan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Ryan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nofika Dian Nugroho
EditorNofika Dian Nugroho
Follow Us