Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi Ditutup

Upaya sterilisasi terus dilakukan

Banyuwangi, IDN Times - Dua kantor pengadilan di Banyuwangi, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) ditutup sementara. Penutupan itu menyusul adanya pegawai di kedua instansi itu yang terpapar COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, di PN Banyuwangi terdapat 9 orang pegawai yang terpapar COVID-19. Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan tracing sebanyak dua kali.

"Awalnya hanya 1 orang, kemudian kami tracing, hasilnya tambah 4 positif. Kemudian kami tracing ulang, dapat 4 lagi. Jadi total 9 (yang positif COVID-19)," kata Widji saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (11/12/2020).

1. PN Banyuwangi ditutup hingga 18 Desember 2020

Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi DitutupKantor Pengadilan Negeri Banyuwangi ditutup sementara. IDN Times/Istimewa

Selama upaya tracing dan sterilisasi gedung, kantor PN Banyuwangi ditutup selama sepekan ke depan. Yakni mulai tanggal 10 hingga 18 Desember 2020.

"Mulai kemarin (Kamis) sudah ditutup, setelah kami sarankan untuk hentikan dulu kegiatan persidangan dan lain-lain untuk penyemprotan disinfektan. Dan ini sudah masuk klaster karena penularan lebih dari satu orang," katanya.

2. Seorang hakim PA Banyuwangi meninggal dunia

Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi DitutupIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

PA Banyuwangi juga mengambil kebijakan serupa. Kantor PA ditutup menyusul adanya seorang hakim yang meninggal dunia usai terkonfirmasi positif COVID-19, Kamis (10/12/2020).

Widji mengatakan, dari kasus satu orang meninggal tersebut, pihaknya telah melakukan tracing dan ditemukan 4 orang lain di kantor pengadilan agama yang terpapar COVID-19.

"Pengadilan Agama, satu orang juga awalnya, sampai meninggal dirawat di RS rujukan COVID-19. Kami tracing, kami temukan ada 4 yang positif. Kemudian PA menghentikan (menutup sementara) kegiatannya langsung," ujarnya.

Baca Juga: 15 Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Kejati Jatim Positif COVID-19

3. PA Banyuwangi juga ditutup hingga 18 Desember 2020

Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi DitutupIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Ketua PA Banyuwangi, Dr H Akhmad Bisri Mustaqim telah mengajukan izin kepada Pengadilan Tinggi terkait penutupan layanan di kantornya. Penutupan sementara tersebut berlangsung sejak tanggal 10 Desember hingga 18 Desember.

"Sementara waktu kantor Pengadilan Agama Banyuwangi ditutup dari seluruh aktivitas sehari-hari setelah satu orang hakim meninggal dunia terkonfirmasi positif. Seluruh hakim dan pegawai yang kontak erat langsung di-tracing," terangnya.

Sebelumnya, penutupan kantor pengadilan agama hanya berlangsung selama dua hari, tanggal 10 hingga 11 Desember 2020. Pengumuman perpanjangan status penutupan hingga 18 Desember kemudian diumumkan melalui laman resminya sekaligus informasi penundaan agenda sidang.

Baca Juga: Kasus Pertama, Satu Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 di Banyuwangi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya