Sidang Gugatan atas Putusan Pernikahan Beda Agama Ditunda  

Sidang ditunda, dimulai lagi 10 Agustus

Surabaya, IDN Times - Sidang perdana gugatan atas putusan pengadilan soal pernikahan beda agama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/7/2022). Namun, sidang hanya berlangsung selama 10 menit.

1. Sidang ditunda karena kelengkapan administrasi

Sidang Gugatan atas Putusan Pernikahan Beda Agama Ditunda  Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Majelis Hakim, Khusaini setelah sempat membuka beberapa menit, ia pun menutup sidang dan menyatakan, sidang ditunda pada 10 Agustus 2022 mendatang.

"Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas, sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," ujar Khusaini, Rabu (13/7/2022) di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gugatan Putusan Pernikahan Beda Agama

2. Gugatan untuk membatalkan putusan pengadilan bukan pernikahan

Sidang Gugatan atas Putusan Pernikahan Beda Agama Ditunda  Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak penggugat yang diwaliki oleh kuasa hukum Sutanto Wiaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar mengatakan, meski sidang belum siap, pihaknya optimis bisa menyelesaikan persidangan.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, ia menilai, toleransi tertinggi adalah menghormati agama masing-masing namun bukan untuk melegalkan atau mencampur satu sama lain seperti halnya pernikahan beda agama. Sehingga, yang digugat bukanlah pernikahannya, melainkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya.

"Kita kan hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan," tututnya.

Dalam sidang gugatan tersebut, pihaknya berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat hadir sebagai ahli.

"Untuk persiapan matangnya sih belum, tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu," sebutnya.

Dirinya optimis akan persidangan tersebut. Sebab, pihaknya mengaku telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak, teruma Pondok Pesantren.

3. Dispendukcapil Surabaya sudah siap

Sidang Gugatan atas Putusan Pernikahan Beda Agama Ditunda  Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Namun, ia masih belum bisa mengatakan banyak hal.

"Kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang, dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022," ujarnya Ari. 

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya