Perketat Adminduk, Pemkot Surabaya Batasi Satu Rumah Maksimal 3 KK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi satu rumah hanya diperbolehkan dihuni maksimal 3 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Sehingga, Pemkot Surabaya bisa fokus menyelesaikan masalah kemiskinan.
"Pemkot mengambil kebijakan 1 persil itu adalah 3 KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," kata Eri, Senin (10/6/2024).
1. Soal kelayakan tempat tinggal
Di samping itu, dalam temuannya, ada rumah berukuran 3X4 yang di dalamnya dihuni lebih dari 3 KK. Eri pun mempertanyakan kelayakannya, di mana rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur.
"Tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang 3x4 meter itu rumah atau bukan, itu pertanyaannya. Berarti kan kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Surabaya - Lombok pada 11 - 16 Juni 2024
2. Melarang warga pecah KK untuk mendapatkan bantuan
Di samping itu, Eri melarang warga Surabaya memecah KK dalam satu rumah hanya karena ingin mendapatkan bantuan sosial. Pecah KK untuk mendapatkan bantuan, akan membuat pendataan menjadi tidak akurat. Di samping itu, juga hal ini akan menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
"Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orangtua. Setelah itu aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orangtua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana. Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua, ini kan jadi berat," jelasnya.
3. Pemkot tidak akan beri bantuan pada KK yang bermasalah
Warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah. Pemkot Surabaya tidak akan memberikan intervensi bantuan kepada warga yang memiliki KK bermasalah.
"Saya bilang kalau minta bantuan semuanya ya masukan di sini (1 KK). Jadi saya bisa tahu dalam satu KK ada berapa jiwa, sentuhannya gimana, sehingga (tahu) dia (pendapatan) dapat berapa juta dalam 1 bulan. Kalau pecah KK dalam satu rumah, tak kasih syarat, jangan minta bantuan. Alhamdulilah tidak ada yang mau. Ternyata pecah KK untuk minta bantuan tambah kacau," sebutnya.
Ia memastikan, pemkot berkomitmen untuk menertibkan adminduk dan membantu warga Surabaya yang benar-benar membutuhkan. Selain warga Surabaya masih belum menjadi prioritas.
"Jadi kalau masuk (pindah KK) Surabaya jangan sembarangan, kasihan wargaku yang asli Surabaya, yang belum tak bantu ketabrak sama yang baru-baru masuk," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Plus-plus, Satpol PP Satroni Dua Panti Pijat di Surabaya