Momen Kemerdekaan, 17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi

Negara bisa hemat hingga Rp29 miliar

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 17.106 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis siang ini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siang ini (17/8/2023). Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Salah satu narapidana yang mendapat remisi adalah Yan Mahendra. Yan merupakan narapidana kasus 363 atau pencurian. "Saya divonis 1 tahun 2 bulan, mulai masuk lapas tanggal 1 Agustus 2022," ujar Yan. 

Yan mendapat remisi 2 bulan. Sehingga, kini ia bebas dari jeruji besi. Yan pun mengaku senang. "Alhamdulilah senang,  bisa kumpul dengan keluarga, saya punya anak dua. Tinggal di Asemrowo. Iya  Kembali lagi (tinggal di Asemrowo)," terang dia.

Yan sendiri belum memberi kabar kepada keluarganya bahwa ia telah bebas dari penjara. Ia berencana memberi kejutan kepada mereka. "Sebelumnya memang gak dikasih tahu (dari pihak lapas) langsung mendadak ini," pungkas dia. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sementara  255 orang lainnya bisa langsung bebas. 

Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika. "Sekitar 60 persen  penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Selain itu, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," jelas Imam.

Imam juga menjelaskan, program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. "Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 miliar," kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20 ribu.

Meski begitu, Imam menegaskan  remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. "Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," tuturnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," terangnya. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda."Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," ajaknya.

Baca Juga: Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya