Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sadis! Ibu Siksa Bayi Sendiri hingga Tewas di Surabaya

Polsek Wonocolo saat ungkap kasus pembunuhan bayi, Minggu (26/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - ES, seorang ibu rumah tangga ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya karena melakukan pembunuhan dan penyiksaan atas bayinya sendiri yang baru berusia 5 bulan. Diduga, ES sering menganiaya anak keduanya itu hanya karena jengkel sebab sering rewel.

1. Korban dilempar ke tempat tidur karena rewel

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/6/2022) lalu. Sebelum meninggal dunia, ES sempat memandikan korban. Karena rewel, korban dilempar ke tempat tidur oleh ES.

"Ada benturan di bagian punggung dan kepala korban," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Wonocolo Surabaya, Minggu (26/6/2022).

Nenek korban, ET mengetahui korban sudah meninggal, saat hendak membangunkan korban untuk makan. "Korban termasuk bayi stunting di Kecamatan Wonocolo," kata Roycke. 

ET melihat korban sudah tidak bergerak dan tubuhnya berwarna biru. "Dari keterangan Inafis, kepala korban keluar cairan akibat benturan dari pembuluh darah yang pecah. Pelaku juga memukul dengan telapak tangan berkali-kali," ungkapnya.

2. Nenek korban diancam dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut

ilustrasi bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

ES mengancam ET agar tidak melaporkan hal tersebut kepada siapapun. ET diancam akan dibunuh jika ketahuan melapor.

"Pelaku bersama suami dan anak pertamanya pergi ke luar kota, pada hari Sabtu (25/6/2022). Saat itu, nenek korban memberanikan diri menceritakan ke tetangganya," tuturnya.

3. Pelaku diduga sering cekcok dengan suami

ilustrasi orang bertengkar (suckhoecanha.com)

Roycke menuturkan, selain jengkel dengan korban yang sering rewel, ES melakukan hal tersebut lantaran terbawa emosi sebab sering bertengkar dengan suaminya sendiri.

"Dia merasa jengkel ketika bertengkar dengan suaminya, sehingga melampiaskan dengan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya," jelas Roycke.

Saat ditanya soal kejiwaan, Roycke menuturkan pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ES.

Pelaku pembunuhan bayi ini pun disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eddy Rusmanto
Zumrotul Abidin
Eddy Rusmanto
EditorEddy Rusmanto
Follow Us