5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahan

Ibu korban sangat kecewa

Surabaya, IDN Times - SA (67) yang merupakan pelaku kekerasan seksual di Surabaya tak kunjung ditahan hingga hari ini. Padahal, SA telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan kekerasan seksual kepada anak berusia 9 tahun pada Januari 2022 lalu, dengan nomor register: LP/B/002/1/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2022 lalu berdasarkan nomor penyidikkan SPRINIDIK/13/1/RES.1.24/2022/Satreskrim. SA sendiri tak kunjung ditahan dengan alasan pria itu sedang sakit. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya yang dimohonkan oleh penasihat hukum tersangka.

1. Ibu korban kecewa

5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung DitahanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ibu korban, AA kecewa dengan hal itu. Pasca kejadian tersebut anaknya itu merasa trauma untuk bertemu orang lain, bahkan lebih sering menyendiri. Ia pun merasa masih belum mendapatkan keadilan. “Januari saya laporkan. Tapi, sampai sekarang perkaranya belum tuntas. Pelakunya belum disidang," ujarnya.

AA pun menampik jika SA beralasan sakit kepada polisi. Sebab, ia kerap kali melihat SA melalukan beberapa kegiatan. Ia juga itu mendapat informasi dari warga sekitar bahwa SA telah pindah dan tinggal di rumah anaknya di Tambak Mayor. "Tersangka pindah ke rumah anaknya. Saya sering mendapat informasi kalau tersangka sering ikut kegiatan di luar rumah," ujarnya.

2. Berkas perkara saling lempar

5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahanilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino mengaku telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Namun, berkas tersebut dinyatakan masih P-19 atau masih belum lengkap. "Masih menunggu P21," ucapnya, Selasa (7/6/2022).

Adapun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian membantah jika mereka melakukan P-19 terhadap berkas perkara tersangka. Ia mengungkapkan saat ini, hasil penyelidikkan belum lengkap (P-18).

“Belum ada P-18 Hanya, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ditahan,” ucapnya singkat.

Baca Juga: Ayah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Tak Siap Mengasuh

3. Penangguhan penahanan miliki berbagai syarat

5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung DitahanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kondisi ini pun mendapat respons dari ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Sholehuddin. Ia menuturkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki subjektifitas untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Sehingga, seseorang yang sudah ditetapkan tersangka tidak harus ditahan.

"Penahanan itu tidak wajib, ketika seseorang masih menjadi tersangka. Aturannya KUHAP itu tulisannya dapat ditahan. Dapat itu berarti tidak harus. Berarti disitu ada subjektifitas penyidik," ucapnya.

Akan tetapi, penangguhan penahanan harus disertai jaminan. Salah satu poinnya adalah tersangka tidak melakukan perbuatan pidananya kembali, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Hal tersebut yang harus dijadikan pertimbangan oleh penyidik,” tegasnya.

Baca Juga: Apakah Laki-laki Tak Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Faktanya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya