Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Surabaya Tangkap Buron Terpidana Penipuan Rp988 Juta

IMG_20260120_172122.jpg
Terpidana penipuan Rp988 juta, Effendi Pudjihartono. (Dok. Kejari Surabaya)
Intinya sih...
  • Kejari Surabaya menangkap terpidana penipuan Rp988 juta, Effendi Pudjihartono yang masuk DPO.
  • Effendi ditangkap di Kawasan Dukuh Pakis setelah upaya pencarian selama beberapa hari.
  • Terpidana diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dan kini menjalani pidana badan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana penipuan Rp988 juta, Effendi Pudjihartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kini telah mendekam di Rutan Kelas I Surabaya.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan, Effendi ditangkap pada Senin (19/1/2026) pukul 22.45 WIB. Effendi ditangkap di Kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Sebelum ditangkap, tim melakukan upaya pencarian dan pemantauan di lapangan selama beberapa hari. Setelah beberapa hari akhirnya diperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat. "Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana," ujar Putu, Selasa (20/1/2026).

Putu menyebut, upaya penangkapan ini sempat mendapat penolakan dari keluarga. Namun, setelah dilakukan pendekatan keluarga akhirnya bersedia untuk menyerahkan Effendi. "Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan, namun setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan," sebut dia.

Putu menyebut, terpidana Effendi Pudjihartono selalu Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022 mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya yang akan dipergunakan korban untuk restoran. "Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun," sebutnya.

Setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan merenovasi bangunan sehingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat korban menderita kerugian sekitar Rp998 juta.

"Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor : 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 Nopember 2025. Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani pidana badan," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Diduga Curi Motor, Dua Pria Diamuk Massa, Satu Tewas

20 Jan 2026, 18:43 WIBNews