Bejat, Duda di Bojonegoro Setubuhi Anak Berusia 13 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - VA (13), warga asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, disetubuhi tetangganya sendiri berinisial K (43). Aksi biadab itu dilakukan di rumah K pada Agustus 2020 lalu. Saat itu korban diajak menenggak minuman keras (miras) yang dibeli dari sebuah warung.
1. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar
Usai terpengaruh miras, pelaku yang merupakan seorang duda kemudian menyuruh korban tidur dan masuk ke dalam kamar. Saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku kemudian ikut masuk dan mencabuli VA.
"Korban saya suruh masuk ke kamar karena saat itu sudah dalam keadaan mabuk, akhirnya saya setubuhi satu kali," kata K saat ungkap kasus di Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020) siang.
2. Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk minum arak
Korban sendiri saat itu sudah menolak ajakan pelaku untuk minum arak. Namun, pelaku terus memaksa dan memarahinya. VA pun ketakutan.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Korban sendiri dicabuli pelaku pada 20 Agustus lalu, setelah itu VA lapor dan kami tangkap pelakunya," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan.
Baca Juga: Pemerkosaan Keji Bangkalan, Enam Pelaku Bergantian Setubuhi Korban
3. Pelaku juga merayu korban dengan memberikan uang dan pulsa internet
Budi melanjutkan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka juga merayu korban dengan cara membelikan data paket internet, membelikan kosmetik, dan memberikan sejumlah uang.
"Pelaku ini juga merayu korbannya dan kami juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa celana dalam, baju yang dikenakan korban," lanjut Budi.
4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku sendiri, lanjut Budi, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar jangan muda terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat. Pelaku sendiri kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Ayah Bejat di Jombang Setubuhi Anak Angkatnya hingga Hamil