Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerkosaan Keji Bangkalan, Enam Pelaku Bergantian Setubuhi Korban

Kota Surabaya
Pemerkosaan Keji Bangkalan, Enam Pelaku Bergantian Setubuhi Korban
Para pelaku pemerkosaan saat dirilis Polres Bangkalan. Dok. Humas Polda Jatim
Share Article

Surabaya, IDN Times - Delapan pelaku pemerkosaan terhadap korban SR (21) telah ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Polisi juga telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan terungkap peran masing-masing para pelaku saat melancarkan aksinya, Jumat (26/6/2020) dini hari.

  1. 1. Enam tersangka perkosa korban

    Polres Bangkalan saat merilis para pelaku pemerkosaan. Dok. Humas Polda Jatim
    Polres Bangkalan saat merilis para pelaku pemerkosaan. Dok. Humas Polda Jatim

    Berdarkan data yang diterima IDN Times dan telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ada enam tersangka MR (21), FR (19), MF (21), AR (22), SA (25) dan J (14) yang memerkosa korban. Mereka secara bergantian melakukan tindakan bejatnya.

    "Yang melakukan tindakan (menyetubuhi) sesuai data itu," kata dia, Kamis (9/7/2020).

  2. 2. Dua tersangka mengaku tak ikut menyetubuhi

    Para pelaku pemerkosaan saat dirilis Polres Bangkalan. Dok. Humas Polda Jatim
    Para pelaku pemerkosaan saat dirilis Polres Bangkalan. Dok. Humas Polda Jatim

    Sementara dua tersangka lainnya, berinisial AR (17) ikut mengadang korban dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian MZ (20) juga ikut mengadang dan membawa korban ke bukit. "Tapi berdasarkan laporan dia hanya melihat korban disetubuhi bergantian oleh teman-temannya," jelas Trunoyudo.

  3. 3. Korban diduga depresi hingga akhirnya bunuh diri

    Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

    Akibat perbuatan kedelapan tersangka ini, korban diduga depresi. Pada Rabu (1/7/2020) dia dilaporkan meninggal dunia akibat bunuh diri. Sementara tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP. "Ancama pidana maksimal 12 tahun," ucapnya.

    Jika Anda merasa mengalami atau menyaksikan sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, segera hubungi Komnas Perempuan di kontak berikut ini:

    Komnas Perempuan
    Telpon: 021-3903963
    Fax: 021-3903922
    Tautan: https://s.id/6Tsdx
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
    LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More