Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati Jokowi

Bayi asal Tuban ini memiliki nama 19 kata

Tuban, IDN Times - Anak dari pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang sempat menghebohkan dunia maya lantaran memiliki nama panjang, kini orang tuanya dibikin bingung karena kesulitan mengurus dokumen kependudukan akta kelahiran. Bahkan ayah sang bocah tersebut sampai melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

1. Bocah tersebut memiliki nama terpanjang terdiri dari 19 kata

Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati JokowiIlustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Kini bocah kelahiran TUban, Jawa Timur yang memiliki nama terpanjang terdiri dari 19 kata itu itu sudah berusia 3 tahun. Namun lantaran tak bisa mengurus dokumen kependudukan ia pun tidak memiliki akte kelahiran.

Adapun nama lengkap anak ini adalah: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar SaharaPi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

"Kesulitan mengurus dokumen kependudukan sang anak dan ini sudah berjalan tiga tahun lamanya," kata Arif, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tuban Bunuh Tetangga Sendiri

2. Sudah mengurus dokumen kependudukan tapi ditolak

Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati JokowiIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Arif mengaku sudah berusaha mengurus dokumen kependudukan akta kelahiran di kantor Dinas Catatan Sipil Tuban. Namun lagi-lagi pengajuan membuat akta kelahiran tersebut ditolak dan petugas menyarankan agar nama itu diganti. Sementara akta kelahiran tersebut sangat dibutuhkan oleh anaknya sebagai syarat masuk ke sekolah Paud.

"Saya disuruh untuk merubah nama bayi itu, tapi nama itu kan tersemat ungkapan doa untuk kebaikannya," jelasnya.

3. Sampaikan surat terbuka untuk presiden Jokowi

Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati JokowiJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Lantaran tak juga bisa membuat dokumen kependudukan, pasangan suami istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar ini mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta agar dimudahkan dalam membuat akta kelahiran. Adapun isi surat yang disampaikan ke presiden adalah sebagai berikut.

"Matur Bapak Presiden .. hampir tiga tahun belakangan ini kami prihatin Bapak ..Alloh mengaruniai anak kedua pada kami , suka cita kami tiada terkira, Menerima karunia itu, kami sangat berharap kelak anak kami bisa menjadi inspirasi yang membanggakan tak sekedar membanggakan orang tua tapi bisa membanggakan buat NKRI ini"

4. Penulis nama di kolom SIAK dibatasi 55 karakter huruf

Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati JokowiKantor Disdukcapil Kabupaten Tuban. IDN Times/Istimewa

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid mengatakan, saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya dibatasi 55 karakter ataupun huruf dan spasi. Jika kata Ubaid, nama lebih dari 55 karakter maka hal itu tidak bisa.

"Sebelum akte di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max.55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akte, KK dan KTP semua terbatas max.55 karakter huruf termasuk spasi," katanya.

Baca Juga: 6 Wisata Pantai Tuban yang Indah, Berminat ke Sana?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya