Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Tuban Copoti Stiker APK yang Terpasang di Angkot

Bawaslu Tuban Copoti Stiker APK yang Terpasang di Angkot
Dok. IDN Times/Istimewa

Tuban, IDN Times - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban Divisi Penindakan Pelanggaran, Ulil Abror Almahmud, membenarkan telah mencopoti stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah angkutan umum. 

Kegiatan ini sudah dimulai sejak Jumat (21/12) dan akan terus dilakukan oleh Bawaslu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu Tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan jika angkutan umum tidak boleh dipasang sembarang apalagi di angkot.

"Memang benar, kami sudah mulai menertibkan adanya angkot yang masang APK dan sudah kita mulai tertibkan sejak kemarin dan akan terus berlangsung," katanya kepada IDN Times, Sabtu (22/12).

1. MPU yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, jika nantinya peringatan dan imbauan ini tidak juga digubris oleh pemilik angkot, maka Bawaslu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban akan memberikan sanski administrasi kepada pemiliknya.

"Yang pasti kalau Sadahurip ada peringatan dan tindakan pencopotan ini, masih ada saja yang melanggar, maka pastinya kami akan berikan sanksi tegas admistrasi," kayanya.

2. Petugas gabungan yang terlibat dalam pencopotan APK

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Dalam razia pencopotan APK itu, Bawaslu Tuban mengandeng sejumlah aparat penegak hukum, seperti Polisi Satuan Lalulintas, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan petugas Bawaslu sendiri.

Razia yang dilakukan di sejumlah titik tersebut mendapati empat kendaraan angkot yang sengaja memasang APK. Petugas gabungan langsung mencopot stiker yang dipasang oleh pemilik.

"Tanpa perlawanan APK yang mereka pasang langsung kami tertibkan di tempat," jelasnya. 

3. Diperkirakan ada 57 angkot dan mobil pribadi yang terpasang APK

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Sedangkan dari pantauan anggota Bawaslu di lapangan, masih terdapat sekitar 57 angkot yang terpasang APK. Rencananya, angkot yang tidak terjaring razia akan terus dipantau dan dilakukan penyisiran.

"Hingga saat ini Bawaslu Tuban telah mendeteksi sebanyak 57 MPU yang melakukan pelanggaran dengan memasang stiker atau APK di mobil, ini terus kami pantau dan ditertibkan," katanya.

4. Angkot jurusan Tuban Paciran terbanyak dipasangi APK

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Menurut Ulil, untuk hasil pantauan penertiban APK beberapa waktu yang lalu, paling banyak angkot dengan rute jurusan Tuban ke Paciran yang memasang APK.

APK yang terpasang adalah jenis stiker para caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan stiker calon presiden. Selain rute Tuban-Paciran, Tuban-Rengel serta Tuban-Montong, juga mendominasi.

5. APK yang terpasang di sejumlah pohon juga ditertibkan

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut ia mengatakan, selain menertibkan APK yang terpasang di sejumlah angkot. Bawaslu Tuban juga melakukan penyisiran APK yang sengaja dipasang oleh masing-masing tim sukses di sejumlah pohon, baik pemasangan di jalan jalur Pantura dan kecamatan.

"Intinya kalau ketidak sesuai dengan aturan dan melanggar PKPU ya kita tertibkan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Menang Lawan Persita, Modal Penting Persebaya Hadapi Persija

05 Apr 2026, 18:03 WIBNews