Alasan Pedagang Hewan Kurban Lamongan Jualan di Pinggir Jalan

Lamongan, IDN Times - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Lamongan nekat menjual kambing mereka di pinggir jalan. Para pedagang hewan tersebut di Lamongan itu, terpaksa menjual hewan kurban di pinggir jalan, karena pasar hewan di Lamongan tak kunjung dibuka oleh pemerintah imbas dari wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
1. Pedagang berjualan di pinggir jalan karena takut merugi
Musta'in salah satu pedagang hewan kurban ini misalnya, sejak ditutupnya pasar hewan di Lamongan ia memilih berjualan di pinggir jalan di jalan poros Kecamatan Deket - Karangbinangun tepatnya Desa Sugihwaras. Musta'in sendiri nekat berjualan di pinggir jalan karena khawatir kambingnya tidak laku dibeli sebagai hewan kurban.
"Kapan dibuka kembali pasar hewan di Lamongan kita kan gak tahu, apa lagi yang saya dengar wabah PMK ini semakin tinggi maka dari itu dari pada hewan saya tidak laku maka saya terpaksa menjual kambing di pinggir jalan," kata Musta'in, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: PMK Kian Meluas di Lamongan, Ratusan Sapi di 11 Kecamatan Terjangkit
2. Para pedagang hewan kurban hanya mengantongi surat pembelian
Meski nekat berjualan di pinggir jalan, namun Musta'in menjamin hewan kurban yang ia jual dalam keadaan sehat terbebas dari penyakit. Pihaknya dan sejumlah pedagang hewan kurban lainnya juga telah mengantongi izin atau surat jalan dan nota pembelian dari pasar hewan yang didapatkan sebelum PMK.
"Gak ada izinnya jualan di sini, hanya saja kami telah membawa surat jalan dan nota yang sebelumnya kami terima," ujarnya.
3. Disnakeswan Lamongan melarang masyarakat berjualan di pinggir jalan
Dihubungi terpisah, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Imam Mukhtar mengatakan, penjualan hewan kurban di pinggir jalan tanpa izin dari instansi setempat dilarang. Pasalnya hal ini dapat beresiko terhadap penyebaran wabah PMK dan juga menganggu kenyamanan masyarakat.
"Ini pasar hewan saja ditutup demi menekan laju penyebaran PMK, tapi di satu sisi masyarakat justru menjual hewan di pinggir jalan dan itu tidak boleh harus ada izin," katanya.
Baca Juga: Gagal Menang, Persela Lamongan Ditahan Imbang PSMS Medan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.