Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perdagangan Bayi

Bayi yang dijual masih berusia tiga hari

Surabaya, IDN Times - Kasus perdagangan bayi melalui media sosial Instagram terus dikembangkan Polrestabes Surabaya. Setelah menyelamatkan bayi laki-laki milik Ica, kini Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengamankan bayi laki-laki lain yang masih berusia hitungan hari.

1. Seorang tersangka baru kembali diringkus

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perdagangan BayiIDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan membeberkan hasil pengembangan kasus perdagangan anak berkedok konsultasi tersebut pada Senin (15/10) di Mapolrestabes Surabaya. Dari pengembangan ini, pihaknya menyelamatkan bayi laki-laki berusia sekitar dua minggu. Tak hanya itu, pihaknya meringkus sang pembeli (adopter) yaitu Mafazza (24). Penangkapan ini berlangsung pada Ahad (14/10).

"(Kasus) ini tetap dilakukan bekerja sama dengan Alt (Alton). Pertemuan dilakukan di suatu wilayah di Sidoarjo kemudian terjadi kesepakatan bahwa tersangka adopter berkeinginan untuk mengangkat seorang bayi," jelas Rudi.

2. Bayi berasal dari Kota Bandung

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perdagangan BayiIDN Times/Fitria Madia

Bayi yang didapatkan oleh Mafazza berasal dari Kota Bandung. Perjumpaan dengan sang ibu bayi sekaligus penyerahan bayi dilakukan di kota Semarang pada akhir bulan September 2018. Kota Semarang dipilih lantaran merupakan titik tengah antara Bandung dan Surabaya.

"Kemudian tersangka memberikan dana Rp3,5 juta. Makanya ini bukan sekedar adopsi tapi memang ada transaksi di sana," lanjutnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perdagangan Bayi Secara Online

3. Bayi diamankan di yayasan khusus anak

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perdagangan BayiIDN Times/Fitria Madia

Setelah terjadi transaksi, bayi yang saat itu masih berusia tiga hari itu pun dibawa oleh Mafazza dan Alton kembali ke Surabaya menggunakan kereta api. Namun saat ini bayi telah berhasil diamankan di sebuah yayasan di Kota Surabaya lantaran dirasa bayi berusia hitungan hari tersebut membutuhkan perawatan khusus yang profesional.

"Ibu kandung bayi sekarang masih ada di Bandung. Terkait status hukum sang ibu, kasusnya masih akan didalami," tegasnya.

Sama seperti empat tersangka sebelumnya, Mafazza pun kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya. Ia terancam dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Laki-laki, Wanita Ini Malah Terlibat Perdagangan Bayi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya