Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Khofifah Tegaskan Risma Otomatis Berhenti dari Wali Kota Surabaya

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat launching 26 juta masker di Pendopo Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menugaskan Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Dengan ini, ia menegaskan bahwa Tri Rismaharini sudah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya.

1. Khofifah resmi menunjuk Whisnu

Whisnu Sakti usai melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya (27/1). IDN Times/Tarida Alif

Khofifah menunjuk Whisnu secara resmi melalui Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA yang meminta penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah.

2. Mendagri minta Khofifah segera selenggarakan rapat paripurna

(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri

Khofifah menjelaskan, radiogram dari Kemendagri tersebut berisi dua perintah. Perintah pertama yaitu menunjuk Whisnu sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Sedangkan perintah kedua yaitu segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini (Kamis)," terangnya.

3. Tegaskan Risma otomatis diberhentikan

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden dilarang merangkap jabatan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota," tegasnya.

"Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," pungkas Khofifah.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us