Khofifah Tegaskan Risma Otomatis Berhenti dari Wali Kota Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menugaskan Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Dengan ini, ia menegaskan bahwa Tri Rismaharini sudah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya.
1. Khofifah resmi menunjuk Whisnu
Khofifah menunjuk Whisnu secara resmi melalui Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA yang meminta penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya.
"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah.
2. Mendagri minta Khofifah segera selenggarakan rapat paripurna
Khofifah menjelaskan, radiogram dari Kemendagri tersebut berisi dua perintah. Perintah pertama yaitu menunjuk Whisnu sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Sedangkan perintah kedua yaitu segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
"Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini (Kamis)," terangnya.
Baca Juga: Resmi, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
3. Tegaskan Risma otomatis diberhentikan
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden dilarang merangkap jabatan.
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota," tegasnya.
"Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," pungkas Khofifah.
Baca Juga: Buat Risma Susah Move On, Ini Museum Olahraga Surabaya Senilai Rp2 M