Bacok Pedagang Pasar Kapasan Hingga Tewas, Satu Pelaku Ditangkap

Ia bersembunyi di Bangkalan

Surabaya, IDN Times - Choirul Rofik (21), seorang pelaku pembacokan yang menyebabkan korbannya tewas di Kota Surabaya, ditangkap. Pelaku bersama pamannya mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga membuat korban tewas akibat kehabisan darah.

1. Satu pelaku pembacokan ditangkap

Bacok Pedagang Pasar Kapasan Hingga Tewas, Satu Pelaku DitangkapBarang bukti kasus pembacokan di Pasar Kapasan. Dok istimewa

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menuturkan, Rofik ditangkap pada Sabtu (24/7/2021). Ia sempat melarikan diri ke Desa Jaddih, Kabupaten Bangkalan usai membacok hingga korbannya tewas.

"Setelah melakukan profiling pelaku, Tim Opsnal Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Jaddih Bangkalan dan membawa ke Mako guna penyidikan lebih lanjut," ujar Oki, Sabtu (24/7/2021).

2. Satu pelaku lainnya masih buron

Bacok Pedagang Pasar Kapasan Hingga Tewas, Satu Pelaku DitangkapBarang bukti kasus pembacokan di Pasar Kapasan. Dok istimewa

Selain Choirul, masih ada satu lagi pelaku pembacokan yang tengah dikejar oleh kepolisian. Pelaku lain ini tak lain adalah paman Choirul berinisial MLK. Saat ini, MLK masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," sebut Oki.

Baca Juga: Carok, Harga Diri Atau Pembenaran Kekerasan?

3. Keroyok korban hingga tewas

Bacok Pedagang Pasar Kapasan Hingga Tewas, Satu Pelaku DitangkapBarang bukti kasus pembacokan di Pasar Kapasan. Dok istimewa

Sebelumnya, kejadian pembacokan ini menimpa korban Slamet Mahmud (54) di depan Toko Surya Emas Lantai 2 Pasar Kapasan, Surabaya pada Kamis (22/7/2021). Saat itu, korban didatangi oleh Choirul dan langsung adu bacok dengan senjata tajam. Kemudian, MLK menyusul dan mengeroyok Slamet hingga tersungkur. Setelah melihat korbannya tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri.

"Korban sempat dibawa oleh orang disekitar TKP dengan naik becak ke RSU Soewandhie. Tapi setiba di RS korban meninggal dunia karena kehabisan darah," jelas Oki.

Akibat perbuatannya, Choirul dijerat Pasal 170 ayat 2 3e dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

Baca Juga: Lagi, Seorang Pria Korban Bacok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya