Satgas COVID-19 Tulungagung Bubarkan Sebuah Pesta Pernikahan

Tulungagung, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Tulungagung membubarkan sebuah pesta pernikahan di rumah seorang warga yang terletak di Desa Kasreman, Kecamatan Pakel, Selasa (12/1/2021). Petugas dari Kecamatan setempat langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan terkait adanya acara tersebut. Mereka meminta tuan rumah penyelenggara acara untuk menghentikan resepsi dan tamu-tamu yang berkerumun diminta pulang.
1. Status berubah ke oranye, tidak berikan izin keramaian

Wakil Jubir Satgas COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, hajatan pernikahan tersebut tidak mempunyai izin. Meskipun status Tulungagung telah berubah dari zona merah ke oranye, namun pihak Satgas belum mengeluarkan perizinan apapun.
"Pembubaran dilakukan pagi tadi. Hajatan tersebut dipastikan tidak memiliki izin, karena saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian apapun," jelas Galih.
2. Pemilik hajatan kooperatif dan tidak melawan

Hajatan tersebut digelar dengan sangat mencolok dan dihadiri oleh banyak tamu. Tuan rumah memasang terop dan menyiapkan banyak kursi untuk tamu undangan. Setelah bertemu dengan pemilik rumah, petugas meminta untuk menghentikan kegiatan dan langsung membongkar seluruh peralatan pesta.
" Pemilik rumah kami beri peringatan, selama proses pembongkaran yang bersangkutan juga kooperatif dan tidak melawan," imbuhnya.
3. Minta tunda pesta hajatan, cukup ijab kabul saja

Satgas COVID-19 Tulungagung memang tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi memunculkan kerumunan orang. Khusus untuk pernikahan, hanya diizinkan untuk ijab kabul dengan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai. Pelaksanaanya cukup di Kantor KUA atau di rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
"Untuk hajatan atau resepsi kami minta ditunda dulu, karena kondisinya masih seperti ini," tukas Galih.