Berdalih Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul di Blitar Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - NH (43), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar hanya bisa tertunduk saat dikeler oleh Satreskrim Polres setempat. Dia ditangkap setelah terbukti menyetubuhi korban di bawah umur. Tersangka menggunakan modus sebagai seorang tabib yang bisa mengobati penyakit dengan metode penyembuhan alternatif.
1. Gunakan modus pengobatan alternatif
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, perbuatan bejat tersangka ini terungkap setelah korban terakhir yang masih berusia di bawah umur bercerita ke ibunya. Awalnya korban diantarkan oleh ibunya untuk berobat ke tersangka. Ketika datang, tersangka mengatakan bahwa korban terkena penyakit kista.
Tersangka lalu meyakinkan korban, jika ingin segera sembuh harus diobati dengan dipijat kaki sampai pinggang dan terakhir di perut. Ditambah minum ramuan yang bisa dibawa pulang.
"Mereka lalu janjian untuk pengobatan lebih lanjut, korban diminta untuk datang seorang diri," jelas Leo, Rabu (13/1/2020).
2. Korban diminta datang seorang diri
Pada kesempatan berikutnya, korban kemudian datang seorang diri sesuai permintaan tersangka. Sebelum memulai pengobatan, tersangka meminta biaya sebesar Rp 3 Juta. Tersangka lalu meminta korban naik ke atas tempat tidur dan melepas semua bajunya. Korban menuruti karena ingin sembuh.
Bukannya dipijat, tersangka justru menyetubuhi korban. Setelah dilakukan persetubuhan, korban disuruh minum 1 botol minuman bersoda dan ramuan berisi parutan nanas muda dicampur tiga buah ragi. Korban kemudian diminta menginap dan pulang keesokan harinya.
"Jadi modusnya seperti itu, seolah-olah tersangka bisa mengobati korban, tapi malah disetubuhi," tuturnya.
Baca Juga: Dua Dukun Palsu di Batu Ditangkap, Tipu Korban Sampai Rp18 Miliar
3. Terbongkar setelah korban meminta biaya USG dan rontgen
Aksi tersangka terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya meminta tambahan uang untuk membayar USG dan rontgen. Setelah didesak, korban lalu menceritakan semua perbuatan tersangka. Tidak terima dengan perbuatannya, mereka melaporkan tersangka ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata tindakan persetubuhan ini juga dilakukan oleh tersangka terhadap dua kakak korban. Tersangka menggunakan modus serupa, untuk melakukan aksi bejatnya.
"Jadi dua orang kakak korban juga dinyatakan sakit dan disetubuhi dengan modus yang sama," ucap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Baca Juga: Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara