Vaksin COVID-19 Berbayar di Kimia Farma, Dinkes Jatim Sebut Tidak Ada

Kalau ada, konsepnya bukan dibayar per individu

Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana menyediakan vaksinasi COVID-19 berbayar di apotek-apotek atau klinik milik PT Kimia Farma. Layanan bertajuk Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu itu ternyata ditepis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur.

1. Tegaskan apotek tidak jualan vaksin

Vaksin COVID-19 Berbayar di Kimia Farma, Dinkes Jatim Sebut Tidak AdaKepala Dinkes Jatim, dr. Herlin Ferliana. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Dinkes Jatim, Herlin Ferliana menegaskan bahwa tidak disediakan vaksin di apotek maupun klinik. Apalagi jual beli vaksin COVID-19 yang bertujuan untuk mengakhiri pandemik.

"Tidak ada vaksin yang bisa dijual di apotek, termasuk di Kimia Farma," tegasnya tertulis.

2. Konsep VGR harus ditanggung perusahaan bukan pegawai apalagi individu

Vaksin COVID-19 Berbayar di Kimia Farma, Dinkes Jatim Sebut Tidak AdaIlustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Terkait VGR, Herlin masih akan konfirmasi lebih lanjut ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Sebab, sedari awal, konsep VGR ditanggung perusahaan, bukan pegawai atau karyawannya. Bukan pula disediakan berbayar untuk individu.

"Kami konfirmasi kan dulu dengan Menkes. Karena konsep awal itu vaksin gratis. Jika ikut gotong royong, yang membelikan perusahaan, tetapi pegawainya tetap gratis," kata dia.

Baca Juga: Vaksinasi Berbayar, Demokrat: Kesehatan Rakyat Jangan Dikomersialkan

3. Kemenkes sudah tetapkan harga vaksin berbayar, capai Rp879.140

Vaksin COVID-19 Berbayar di Kimia Farma, Dinkes Jatim Sebut Tidak AdaVaksinasi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/5/2021). (IDN Times/Herka Yanis).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mematok harga vaksin COVID-19 dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu sebesar Rp879.140 per orang. Vaksin ini bisa didapatkan mulai Senin, 12 Juli 2021. 

"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/7/2021).

Keputusan Menkes itu menjelaskan sejumlah aturan soal besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm lewat penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19, serta tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Siti Nadia menjelaskan bahwa harga vaksin per dosisnya adalah Rp321.660, kemudian ditambah dengan harga layanan Rp117.910. Maka total harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada indiviud penerima vaksin adalah Rp439.570 per dosis.

Baca Juga: Menaker Ida Tinjau Vaksinasi Gotong Royong bagi Pekerja di Karawang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya