Tuntut Pembebasan Rekannya, Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Surabaya

Tetap perhatikan protokol kesehatan, aksi berlangsung damai

Surabaya, IDN Times - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/6). Mereka menuntut pembebasan terhadap tujuh warga Papua yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Tadi kami aksi, tuntutannya segera bebaskan tujuh tahanan politik yang sekarang mendekam di Balikpapan," ujar humas aksi, Sam Kayame ketika dihubungi IDN Times.

1. Nilai tuntutan kepada 7 warga Papua tidak adil

Tuntut Pembebasan Rekannya, Mahasiswa Papua Gelar Aksi di SurabayaAksi Aliansi Mahasiswa Papua di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Pihaknya menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tujuh warga Papua itu tidak sebanding dengan vonis terhadap dua pelaku ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya tahun lalu. Bahkan menurut Sam, tujuh warga Papua itu korban bukan tersangka.

"Tujuh tahanan politik ini bukan pelaku, tapi korban. Pelaku ini (di Surabaya) diberikan hukuman lebih rendah dibandingkan tujuh tahanan politik ini, masak korban bisa tahunan, pelaku hanya bulanan," dia menegaskan.

2. Aksi tetap terapkan protokol kesehatan

Tuntut Pembebasan Rekannya, Mahasiswa Papua Gelar Aksi di SurabayaAksi Aliansi Mahasiswa Papua di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Menariknya, para peserta aksi tetap menerapkan protokol kesehatan ketika menyuarakan aspirasinya. Seperti mewajibkan pakai masker hingga physical distancing. Mengingat masa pandemik COVID-19 di Surabaya masih tetap tinggi. Sam mengonfirmasi, aksi berlangsung sejak pukul 07.00-11.00 WIB.

"Kami melakukan aksi sesuai keadaan sekarang, kami di sana jaga jarak sesuai protokol kesehatan begitu," kata dia

Baca Juga: Gubernur Jatim dan Papua Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua 

3. Sekilas tentang tujuh warga Papua yang disidang di PN Balikpapan

Tuntut Pembebasan Rekannya, Mahasiswa Papua Gelar Aksi di SurabayaAksi Aliansi Mahasiswa Papua di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Sebagai informasi, tujuh warga Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes besar-besaran di Jayapura tahun lalu. Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik.

Proses hukum lantas berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Para terdakwa itu mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya