Tolak JHT 56 Tahun, Pekerja: Pemerintah Ingin Rampok Uang Kami!

Mereka tegas menolak Permenaker 2/2022

Surabaya, IDN Times - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur (Jatim) menggaungkan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penolakan  disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Menaker Beri Penjelasan soal JHT yang Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

1. JHT menjadi harapan pekerja di tengah banyaknya PHK

Tolak JHT 56 Tahun, Pekerja: Pemerintah Ingin Rampok Uang Kami!Aksi demo buruh tolak JHT 56 tahun di depan Gedung DPRD Jatim. Dok. FSPMI Jatim.

Menurut Korlap Aksi dari Sidoarjo, Choirul Anam, tidak setujunya para pekerja dengan aturan bahwa JHT bisa dicairkan penuh ketika berusia 56 tahun ini juga ditengarai dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemik COVID-19. Nah, JHT inilah yang menjadi satu-satunya harapan bagi kaum buruh untuk menyambung hidup.

"Kalau kemarin kita lihat statement pemerintah, JHT diambil berusia 56 tahun ada gantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan, itu tidak seimbang," kata Anam.

Dia menilai JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda. "Jaminan Kehilangan Pekerjaan diatur di PP 37 hanya berlangsung selama enam bulan saja, sedangkan keperluan terkait dengan hidup itu masih sangat panjang," Anam menegaskan.

2. JHT iuran pekerja dengan perusahaan, pemerintah tak berhak merampoknya

Tolak JHT 56 Tahun, Pekerja: Pemerintah Ingin Rampok Uang Kami!Aksi demo buruh tolak JHT 56 tahun di depan Gedung DPRD Jatim. Dok. FSPMI Jatim.

Anam juga mengingatkan bahwa iuran JHT yang nilainya 5,7 persen dari upah, ialah hasil iuran dari perusahaan dan pekerja. Rinciannya perusahaan sebesar 3,7 persen, sementara pekerja sebesar 2 persen. "Sekali lagi bukan dari pemerintah. Tidak ada uang sepeser pun dari pemerintah di dalam iuran JHT ini," kata dia.

"Tetapi, pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan memaksakan cair 56 tahun. Dengan kata lain, kami merasa bahwa pemerintah ingin merampok uang pekerja, uang kami secara konstitusional," Anam menambahkan.

3. Tegas menolak Permenaker 2/2022 dan minta segera dicabut

Tolak JHT 56 Tahun, Pekerja: Pemerintah Ingin Rampok Uang Kami!Aksi demo buruh tolak JHT 56 tahun di depan Gedung DPRD Jatim. Dok. FSPMI Jatim.

Atas dasar itulah, sambung Anam, para pekerja yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jatim mendesak wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Bahwa mereka menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pekerja juga ingin DPRD Jatim memberikan pernyataan sikap yang sama.

"Cabut dan tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," pungkas dia.

Baca Juga: 1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHT

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya