Surabaya Beri Stiker 'Sakti' Bagi Pekerja dari Luar Rayon

Surabaya, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepakat memberikan stiker untuk kendaraan non-plat Surabaya, Sidoarjo dan Gresik (L dan W) dengan tujuan kerja. Stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' ini berlaku selama 6-17 Mei 2021.
1. Stiker untuk kendaraan non-plat L dan W kategori pekerja
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, pemberian stiker ini untuk memudahkan petugas jaga di titik penyekatan atau cek poin. Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.
"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ujarnya saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).
2. Tegaskan mudik lokal tidak diizinikan melintas
Lebih lanjut, Teddy mengingatkan ketentuan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan pemerintah pusat. Jika di pusat diperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan) maka di sini dibagi rayonisasi.
"Untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalan orang) tetapi untuk mudik lokal sesuai arahan terakhir tidak diperkenankan," tegasnya.
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik
3. Belum temukan pemudik di 13 cek poin
Sejauh ini, kata Teddy, pihaknya belum menemukkan indikasi warga yang melakukan mudik di 13 cek poin Surabaya. Petugas juga belum menjaring travel dari luar kota maupun luar provinsi yang keluar masuk Kota Surabaya sejak disekatnya perbatasan pada pukul 00.00 WIB.
"Untuk travel saat ini belum ada karena juga perlu diketahui di batas provinsi kota telah dilakukan penyekatan," kata dia.
Baca Juga: 8 Mobil Dipaksa Putar Balik di Bundaran Waru