PPKM Darurat, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan 2 Bulan

Pembebasan biaya capai Rp446 juta

Surabaya, IDN Times - Empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali digratiskan selama bulan Juli dan Agustus 2021. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun empat rusunawa milik Pemprov Jatim yang digratiskan, antara lain Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Keempat rusunawa itu memiliki total hunian sebanyak 867 unit.

“Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (14/7/2021).

1. Perlu diambil kebijakan karena dampak pandemik dan PPKM Darurat

PPKM Darurat, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan 2 BulanIDN Times/Fitria Madia

Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, kebijakan ini sangat perlu diambil. Pasalnya, dampak pandemik COVID-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat,  tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta  menekan penyebaran COVID-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemik segera berhenti  dan  tidak terus berlarut-larut,” kata Khofifah.

Baca Juga: Kota Malang Pinjam Rusunawa UB untuk Safe House Pasien COVID-19

2. Pembebasan biaya capai Rp446 juta

PPKM Darurat, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan 2 BulanRusunawa Jemundo. Tempat tinggal pengungsi Syiah Sampang. IDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan data dari PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000.

Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

3. Dasar hukumnya mengacu Perda

PPKM Darurat, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan 2 BulanSuasana di Rusun Jemundo, tempat tinggal pengungsi Syiah Sampang 2018 lalu. IDN Times/Reza Iqbal

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Bab XIII Pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1. 

Baca Juga: Bansos Tak Merata, Warga Syiah di Rusun Jemundo Hanya Dapat 30 Bungkus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya