Polda Jatim Tindak Tambang Diduga Ilegal, Tiga Eskavator Disita

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mulai menyisir penambang ilegal di wilayah hukumnya. Dua kasus dugaan tambang ilegal mulai ditindak. Dua tambang ilegal dengan jenis galian c tersebut berada di Kabupaten Jombang dan Sampang.

1. Tiga eskavator disita, delapan saksi diperiksa

Polda Jatim Tindak Tambang Diduga Ilegal, Tiga Eskavator DisitaKonferensi pers ungkap kasus dugaan tambang ilegal Jombang dan Sampang di Mapolda Jatim, Senin (16/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari penindakan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim belum menentukan tersangkanya. Namun sebanyak tiga eskavator disita. Dua eskavator dari tambang ilegal Sampang, satu eskavator dari tambang ilegal Jombang.

"Ada tiga alat berat, dua wilayah Sampang, satu Jombang. Saksi (yang diperiksa) masing-masing kasus empat orang, jadi total ada delapan orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis kasus di Mapolda, Senin (16/3).

2. Tambang di Jombang tak punya OP

Polda Jatim Tindak Tambang Diduga Ilegal, Tiga Eskavator DisitaKonferensi pers ungkap kasus dugaan tambang ilegal Jombang dan Sampang di Mapolda Jatim, Senin (16/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dua pertambangan itu dinilai tidak memiliki izin lengkap. Tambang di Jombang misalnya, hanya mempunyai Izin Usaha Eksplorasi (IUP) tanpa Operasi Produksi (OP).

"Untuk yang di Jombang itu izin eksplorasinya ada namun OP-nya tidak ada. Jadi pelanggarannya dia menjual bahan itu ke luar," kata Kasubdit Tipidter, AKBP Wahyudi.

"(Tambang Jombang) beroperasi beberapa bulan (5 bulan) yang lalu, kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya," dia menambahkan.

Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka 

3. Tambang Sampang tidak mengantongi izin sama sekali

Polda Jatim Tindak Tambang Diduga Ilegal, Tiga Eskavator DisitaKonferensi pers ungkap kasus dugaan tambang ilegal Jombang dan Sampang di Mapolda Jatim, Senin (16/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sedangkan tambang sirtu di Sampang lebih parah. Tambang ini tidak memiliki izin sama sekali. Bahkan, tambang yang sudah beroperasi selama dua bulan ini menggunakan dua alat berat sekaligus untuk mengeruk sertu di kawasan tersebut.

"Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga, di Sampang dua bulanan," ucap Wahyudi.

Ihwal belum adanya tersangka hingga saat ini, Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik masih harus meminta pendapat ahli, termasuk dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim. Ia memastikan delapan saksi sudah diperiksa dan diminta keterangan rinci.

"Setelah itu baru kita tetapkan tersangka," kata dia.

Baca Juga: KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya