Overstay Sejak September, WN Pakistan Dideportasi

Ia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan

Surabaya, IDN Times - Warga Negara (WN) Pakistan berinisial AA (41) harus dipulangkan paksa alias dideportasi pada Kamis (3/2/2022). AA yang selama ini tinggal di kawasan Lakarsantri, Surabaya ini diketahui overstay atau tinggal di Indonesia melewati masa izin.

1. Pemulangan dilakukan Kanim Tanjung Perak karena melanggar UU yang berlaku

Overstay Sejak September, WN Pakistan DideportasiPelaksanaan deportasi WN Pakistan. Dok Kemenkumham Jatim.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pemulangan AA dilakukan oleh Kanim Tanjung Perak. AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

2. Izin tinggalnya habis sejak September 2021

Overstay Sejak September, WN Pakistan DideportasiPelaksanaan deportasi WN Pakistan. Dok Kemenkumham Jatim.

Sebenarnya, lanjut Wisnu, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI berinisial SA. Kemudian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan dan penelusuran.

Hasilnya, AA diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya. Visa tersebut diperpanjang hingga tiga kali.

Pada 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020. “Izin tinggal sementara berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021,” katanya.

3. Hari ini diterbangkan via Bandara Soetta

Overstay Sejak September, WN Pakistan DideportasiIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Lebih lanjut, Wisnu menyampaikan, pelaksanaan deportasi akan dilakukan hari ini. Petugas akan mengirim AA melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha, Qatar. "Dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways," pungkasnya.

Baca Juga: Chile Deportasi WNA yang Terlibat Aksi Kriminal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya