Nasabah BCA Lapor Deposito Hangus, Sidang Pembuktian 4 November 2020

BCA sebut deposito sudah dicairkan sejak lama

Surabaya, IDN Times - Seorang nasabah BCA, Anna Suryanti harus gigit jari. Deposito untuk hari tua dan anak-anaknya yang disimpan 32 tahun lalu tak bisa dicairkan. Padahal nominalnya ditaksir mencapai Rp5,4 miliar. Melalui kuasa hukumnya, R. Teguh Santoso, Anna melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BCA sendiri, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, membantah jika deposito milik Anna belum cair. Mereka siap membuktikannya di pengadilan 4 November 2020 mendatang.

1. Sempat menggugat pada 2018, namun gugur

Nasabah BCA Lapor Deposito Hangus, Sidang Pembuktian 4 November 2020Ilustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Teguh mengatakan, gugatan tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya pada 2018 lalu juga telah mengajukan gugatan kepada PN Surabaya. Akan tetapi oleh pihak pengadilan digugurkan. Alasannya, pihak yang digugat kurang lengkap.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) waktu itu tidak digugat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).

2. Gugat lagi tahun ini, tunggu pembuktian 4 November

Nasabah BCA Lapor Deposito Hangus, Sidang Pembuktian 4 November 2020Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Nah, baru-baru ini Anna kembali mengajukan gugatan. Kali ini Teguh memastikan semua yang digugat telah lengkap. Berkas gugatan juga sudah diproses oleh PN Surabaya. Pihaknya tinggal menunggu waktu untuk pembuktian saja. Rencananya pembuktian dilakukan pada 4 November 2020 mendatang.

"Sekarang prosesnya berjalan sampai pembuktian. Nanti pembuktian 4 November," kata Teguh.

Baca Juga: Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot, Deposito YKP Masih Berusaha Dibobol

3. Bermula dari deposito tahun 1988

Nasabah BCA Lapor Deposito Hangus, Sidang Pembuktian 4 November 2020Ilustrasi uang (IDN Times/Zainul Arifin)

Teguh menuturkan, kasus ini bermula dari menyimpan uang dalam bentuk deposito di kantor cabang BCA di kawasan Slompretan, Surabaya, pada 1988. Ada sembilan deposito yang dibuka. Enam deposito diatasnamakan anaknya. Sisanya atas nama Anna. Dua deposito senilai Rp4 juta dan Rp5 juta. Tiga deposito Rp10 juta, Rp4 juta, dan Rp5 juta.

"Waktu itu anak-anaknya masih di bawah umur untuk masa depannya," ucapnya.

4. Pada 2016 hendak diambil, tapi tidak bisa

Nasabah BCA Lapor Deposito Hangus, Sidang Pembuktian 4 November 2020ilustrasi uang (IDN Times/Umi Kalsum)

Pada 2016, Anna ingin mengambil uangnya untuk biaya pengobatan suaminya. Tapi pengambilan tidak bisa karena deposito dinilai sudah hangus dan datanya hilang. Bahkan, ada alasan yang diterima Teguh kalau uangnya sudah diambil.

"Dia (BCA) bilang uang sudah diambil. Cek deposito asli masih dibawa klien kami Bu Anna. BCA tunjukkan kalau diambil, tapi diminta gak ada. Alasannya berubah-ubah. Katanya sudah diambil, ya monggo kami tunggu besok 4 november itu kesaksian," terang Teguh.

5. BCA siap berikan bukti di pengadilan

Nasabah BCA Lapor Deposito Hangus, Sidang Pembuktian 4 November 2020Gedung Bank BCA (Website/bca.co.id)

BCA sendiri telah memberikan bantahannya dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat bernomor 246/DCS/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan, Raymon Yonarto tertanggal 27 Oktober 2020 tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat nomor S-06452/BEI.PP2/10-2020 tentang permintaan penjelasan atas pemberitaan di salah satu media massa. Ada 5 poin yang dijelaskan, yakni:

  1. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan media dimaksud tidak benar.
  2. Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar kerena deposito telah lama dicairkan. Bukti pencairan akan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.
  3. Pembuktian ini dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No. 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Ibu Anna Suryanti, Bapak Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Ibu Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
  4. BCA telah menyampaikan imbauan kepada publik untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.
  5. Dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: BCA Umumkan Nama Baru Bank Royal Jadi Bank Digital BCA

Topik:

  • Dida Tenola
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya