Memukul Siswa, Guru Olahraga SMPN 49 Surabaya Resmi Tersangka

Surabaya, IDN Times - Seorang guru pelajaran olahraga SMP Negeri 49 Surabaya yang terekam video memukul siswanya di depan kelas resmi ditetapkan tersangka oleh polisi, Minggu (30/1/2022). Hal itu dibenarkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
1. Saksi dan pelaku diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka
Penetapan tersangka oknum guru itu setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sejumlah saksi. Tak luput, terlapor yang juga pelaku kekerasan anak juga diperiksa.
"Sudah diperiksa. Iya (resmi tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: Polisi Janji Proses Kasus Guru Pukul Siswa SMPN 49 Surabaya
2. Terancam 3 tahun penjara
Sementara terkait pasal yang menjeratnya, Kasubnit PPA, Ipda Wulan membenarkan bahwa oknum guru olah raga tersebut dikenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
"Nggih (iya, pasal tentang perlindungan anak)," tegasnya.
3. Guru dilaporkan orangtua korban ke polisi pada Sabtu
Sebelumnya, dalam video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas. Diduga tak bisa menjawab pertanyaan guru, salah seorang siswa laki-laki dipukul kepalanya lalu didorong ke arah papan tulis.
Aksi itu direspons pihak keluarga dengan melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022). Ketika melapor, orangtua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional.
Baca Juga: Viral Video Siswa Dipukul Guru di SMPN Surabaya