Lima Pembakar Mapolsek Tambelangan Resmi Ditahan Polda Jatim

Satu orang masih didalami perannya

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya resmi menahan lima pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Adapun satu terduga pelaku lainnya masih di dalami perannya.

"Kami sudah mengamankan enam orang. Lima orang kami pastikan dan sudah kami terbitkan surat penahanan. Yang satu orang masih didalami lagi," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (27/5).

1. Ada 17 saksi yang diperiksa

Lima Pembakar Mapolsek Tambelangan Resmi Ditahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Identitas kelima tersangka yang ditahan itu ialah Abdul Kodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Sementara untuk saksi, polisi sudah memeriksa 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan, 38 bom molotov yang siap digunakan, beberapa senjata tajam.

"Dari 38 molotov, ada sisa yang belum dilempar. Ada pecahan molotov yang sudah dilempar, baik itu di dalam mapolsek, di dalam kendaraan roda 4," kata Luki.

Baca Juga: Hoaks 22 Mei Disebut Sebagai Pemicu Pembakaran Mapolsek di Sampang

2. Polisi juga dalami melalui alat komunikasi tersangka

Lima Pembakar Mapolsek Tambelangan Resmi Ditahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pihaknya masih mendalami alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka. Pasalnya charger alat komunikasi tersebut telah terbakar. Demikian pula laptop juga tidak ada.

"Alat komunikasi masih kami dalami. Ini ada Motorola yang biasa digunakan Polri, berarti ini ada repiter. Nanti kami akan dalami. Ada banyak HT atau alat komunikasi ada aturan main penggunaan alat komunikasi. Ini masih kita dalami," ungkap Luki.

3. Ditemukan baju TNI di TKP

Lima Pembakar Mapolsek Tambelangan Resmi Ditahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Mengenai adanya baju TNI, Polda Jatim juga masih mendalami asal usul baju tersebut. Termasuk adanya senjata tajam seperti celurit. Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 200 KUHP dan pasal 187, dan pasal 170. Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun.

4. Pembakaran ludeskan bangunan dan kendaraan

Lima Pembakar Mapolsek Tambelangan Resmi Ditahan Polda JatimANTARA FOTO/Rusyidi Zain

Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terbakar, Rabu malam, (22/5) Dari sejumlah foto yang diterima IDN Times, seluruh gedung Polsek nampak habis dilalap api. Dua unit mobil di halaman polsek juga terbakar.

Yanto, seorang warga dan sedang berada di lokasi menuturkan suasana di Polsek Tambelangan mencekam. Sejumlah orang yang nampak beringas, melarang siapa pun baik jurnalis dan masyarakat mengambil foto atau video.

Baca Juga: Ulama Sampang Minta Polisi Tangkap Pembakar Mapolsek Tambelangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya