Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lakukan Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Diringkus Polda

Polda Jatim ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Surabaya, IDN Times - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap warga Desa Sodo, Pakel, Tulungagung berinisial VRW (29) dan warga Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember, SFSS (25). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing lantaran terbukti melakukan jual beli satwa dilindungi.

1. Mulanya polisi menangkap pelaku di Tulungagung kemudian dikembangkan

Polda Jatim ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

 

Penangkapan bermula dari polisi menangkap VRW di rumahnya, Tulungagung pukul 19.30 WIB, Selasa (5/10/2021). Kemudian polisi melakukan pengembangan dari keterangan VRW. Polisi langsung menangkap SFSS di Jember pukul 02.15 WIB, Rabu (6/10/2021).

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Gatot Repli Handoko saat rilis kasus, Rabu (13/10/2021).

2. Pelaku menjual satwa dilindungi di medsos, masih pengembangan untuk jaringan

Polda Jatim ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati. Aktivitas tersebut dilakukannya di media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," kata dia.

3. Sejumlah satwa disita dalam keadaan hidup dan mati, tersangka terancam 5 tahun penjara

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dok. Humas Polda Jatim.

Polisi menyita barang bukti dari VRW berupa satu ponsel, dua buku tabungan, dua lutung jawa hidup, dua lutung jawa mati, satu binturong  hidup, satu burung rangkong hidup dan kemasan pembungkus bekas pengiriman satwa. Dari SFS, dua ponsel , dua tabungan, enam burung rangkok anakan, satu binturong, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Keduanya terjerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us