Komnas PA: Pengelola SPI Sudah Lama Dapat Aduan dari Siswa

Ada dugaan pembiaran kasus kekerasan seksual ini

Surabaya, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (10/6/2021). Mereka ingin menambahkan informasi dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.

"Kita ingin menambahkan informasi yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

1. Laporkan ada empat pengelola yang sudah lama dapat aduan

Komnas PA: Pengelola SPI Sudah Lama Dapat Aduan dari SiswaKetua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (10/6/2021). Ardiansyah Fajar

Informasi yang ditambahkan itu, kata Arist, adalah adanya aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah SPI jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak ini di laporkan ke polisi. Namun, aduan itu tidak diindahkan pengelola.

"Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke polda, agar dipanggil ulang," katanya.

2. Sudah ada 2 perkwakilan SPI yang dipanggil

Komnas PA: Pengelola SPI Sudah Lama Dapat Aduan dari SiswaSuasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Arist juga sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim. Mereka adalah kepala sekolah dan guru yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Komnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti.

"Dua saksi kemarin sudah dipanggil, tapi saya gak tahu hasilnya apa. Tapi ini mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan," ungkap dia.

Baca Juga: Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, KPA Sebut Ada Potensi Pelaku Lain

3. Penyidikan mendalam harus segera dilakukan

Komnas PA: Pengelola SPI Sudah Lama Dapat Aduan dari SiswaKetua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (10/6/2021). Ardiansyah Fajar

Penyidikan, sambung Arist, memang harus segera didalami. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik. Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih, Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Polda Jatim telah mengirim surat ke Kejati untuk memberitahu atau meminta izin supaya Sprindik berjalan dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Komnas PA Sebut Ada 2 Korban Saksi Kunci di Kasus SPI Belum Visum 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya