Jalan Buntu UMP 2021, Pekerja Terancam Tak Naik Gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang terancam tidak akan mengalami perubahan. Jumlahnya ditaksir tetap seperti 2020. Pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional pun menemui jalan buntu, Jumat (16/10/2020) lalu.
1. Pengusaha tidak ingin UMP naik, pekerja tetap minta peningkatan
Kepala Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Himawan Estu Bagijo membeberkan kendala saat pembahasan UMP 2021. Dia menyebut bahwa pengusaha enggan menaikkan besaran UMP. Sedangkan perwakilan pekerja/buruh mendesak supaya UMP tetap naik tahun depan. Nah, soal besarannya itu belum disebutkan.
"Hasil rapat terakhir masih deadlock, dua pendapat tidak bisa jadi satu, kemudian diserahkan ke Bu Menteri (Ida Fauziah) yang sampai sekarang belum bikin surat," ujarnya, Senin (19/10/2020).
2. Jika tidak naik, UMP Jatim tetap Rp1,89 juta
Kini, lanjut Himawan, Disnakertrans Jatim masih menunggu formulasi dan kebijakan yang akan diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziah. Apabila tidak ada kenaikan, maka UMP Jatim tahun 2021 di angka Rp1.890.000. "Jadi kita masih menunggu," kata dia.
3. Berharap penentuan UMP 2021 disepakati Oktober 2020
Himawan berharap pihak Kemanaker segera menerbitkan kebijakan mengenai UMP 2021. Menurutnya, batas ideal penentuan UMP pada akhir Oktober 2020. "Karena akhir November UMK (upah minimum kabupaten/kota) harus ditetapkan. Karena standarnya belum jadi,” pungkasnya.
Baca Juga: Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP