Jadi Tersangka, VA Terancam 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan status artis inisial VA sebagai tersangka kasus prostitusi daring, Rabu (16/1). Penetapan ini dilakukan pasca sang artis menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus selama 9 jam, Selasa (15/1).
1. Terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1
Terkait pasal yang dijeratkan kepada VA, Luki menyampaikan tersangka terkena UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pertimbangannya, dia terbukti secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari.
"Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya yang kita amankan," ujar Luki.
Baca Juga: Penangkapan Muncikari F Sempat Dihalangi Pemilik Rumah Produksi
2. Penetapan status tersangka VA libatkan ahli
Luki mengatakan, penetapan status tersangka ini sesuai berdasarkan pendapat ahli baik ahli pidana, ahli bahasa ,ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dan MUI. Tak hanya itu, penetapan juga dikuatkan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi prostitusi daring ini.
"Bukti komunikasi ini menguatkan sodari VA kami tetapkan jadi tersangka per hari ini, kami akan buat surat panggilan, kami layangkan untuk hari Senin pekan depan, nanti kita akan undang yang bersangkutan untuk hadir ke Polda Jatim," tegasnya.
3. Tersangka lain ialah muncikari
Ditanya apakah ada tersangka lain, Luki mengatakan tambahannya ialah muncikari berinisial F (32) yang ditangkap di Jakarta. "Kemarin yang kami tangkap beberapa orang , itu berdasarkan forensik yang kami ambil data kemarin," terangnya.
Terkait tersangka F, Luki menyampaikan kalau dia sudah ada di Surabaya tepatnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dia dirawat karena sedang hamil. "Pengacaranya ajukan, kami akan proses sesuai aturan penyidikan masih berjalan dan akan kami tangguhkan," katanya.
4. DPO sudah dimonitor polisi
Sedangkan untuk terduga muncikari yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pihaknya sudah menerjunkan beberapa tim untuk menangkapnya. Luki memastikan dalam waktu dekat pelaku akan ditangkap. "Mudah-mudahan gak lama, yang bersangkutan sudah dimonitor," ucap Luki.
5. Status AS masih saksi korban
Sementara AS yang terciduk bersama VA statusnya hingga kini masih menjadi saksi korban. Meski begitu, polisi masih menggali bukti melalui data forensik. "Kami masih ada kait-kaitkan, sehingga setiap kami panggil seseorang kalau sudah saling mengait ya kita jadikan tersangka ataupun yang lainnya," pungkas pria dua bintang emas si pundak ini.
Baca Juga: [BREAKING] Polda Jatim Resmi Tetapkan VA sebagai Tersangka