Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 Kali

Orang dewasa juga sempat jadi korbannya

Surabaya, IDN Times - Seorang perias pengantin asal Tulungagung, berinisial PU (33) harus berurusan dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Aksi tak senonohnya yang sudah berlangsung belasan tahun akhirnya terkuak.

 

Baca Juga: Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 Tahun

1. Cabuli anak laki-laki di bawah umur sebanyak 50 kali

Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 KaliDok.IDN Times/Istimewa

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, kalau PU terbukti bersalah karena melakukan pencabulan terhadap lelaki di bawah umur. Tak hanya sekali, ia mencabuli korbannya sebanyak 50 kali. Tersangka melancarkan perbuatannya sejak tahun 2004.

"Selama ini pelaku mencabuli anak anak di bawah umur, terlebih anak laki-laki yang menjadi korban dari pelaku," ujar Aldy.

2. Korbannya juga pria dewasa

Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 KaliDok.IDN Times/Istimewa

 

Aldy menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi, rupanya korban dari PU bukan hanya anak di bawah umur saja. Ia menyebut, pria dewasa juga menjadi sasaran tersangka.

"Korbannya ada juga yang dewasa, ada yang di bawah umur," tambah Aldy.

3. Ajak korbannya ke rumah dengan iming-iming imbalan Rp100-150 ribu

Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 KaliDok.IDN Times/Istimewa

 

Ketika ditanya terkait modus pelaku, Aldy mengatakan biasanya PU kerap meminta nomor WhatsApp (WA) korban. Setelah itu, dia pun mengajak korban bermain ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, tersangka langsung membawa korban ke kamar. Usai itu, baru dia memberi korban uang Rp100 hingga Rp150 ribu. "Dengan modus itu banyak korban yang terjerat dengan iming-iming pelaku," jelas Aldy.

4. Terancam 15 tahun bui

Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 KaliDok.IDN Times/Istimewa

 

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang Rp100 ribu, telepon genggam, sprei warna pink, celana dalam hitam dan biru, hingga tiga lembar tisu bekas sperma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Hendak Beli Petasan, Bocah di Lamongan Justru Dicabuli Kakek 70 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya