Ikut Acungkan Dua Jari Bersama MA-Mujiaman, Emil Dardak Disoal Bawaslu

Bawaslu masih menelusuri dugaan Emil ikut kampanye

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengaku menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Surabaya 2020. Laporan itu bermula dari unggahan foto paslon, Machfud Arifin-Mujiaman dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elstianto Dardak di akun Instagram @cak.machfudari, Minggu (27/9/2020).

"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dg Pemprov Jatim," bunyi caption unggahan tersebut.

"Paslon MAJU siap bersinergi dengan Pemprov Jatim," lanjutnya.

1. Bawaslu terjunkan tim investigasi terkait pose dua jari Emil

Ikut Acungkan Dua Jari Bersama MA-Mujiaman, Emil Dardak Disoal BawasluEmil Dardak bersama Machfud-Mujiaman, Minggu (27/9/2020). Instagram/cak.machfudarifin.

Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan, dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu ialah unggahan tersebut. Pose Emil mengacungkan dua jari dinilai mengisyaratkan kampanye paslon nomor urut dua. Laporan itu pun masih didalami.

"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja, kami butuh keterangan lebih lanjut," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Pendalaman menjadi penting mengingat Emil sekarang ini juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Makanya kami masih menelusuri, kami menerjunkan tim investigasi dan berencana meminta keterangan yang bersangkutan (Emil)," ucap Agil.

2. Emil ternyata tetap harus cuti

Ikut Acungkan Dua Jari Bersama MA-Mujiaman, Emil Dardak Disoal BawasluIlustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Walaupun nantinya Emil berstatus sebagai ketua partai ketika datang di acara Machfud-Mujiaman, ternyata dia tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai wakil gubernur Jatim.Sebab, sekarang masuk masa kampanye.

Bawaslu membeberkan saat ini belum ada kepala daerah baik gubernur dan wakilnya maupun wali kota dan wakilnya yang mengajukan cuti.

"Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga gak ada. (Laporan soal Emil) Masih kami telusuri," jelasnya.

Baca Juga: AHY Tunjuk Emil Dardak Nakhodai Demokrat Jatim

3. Bawaslu memegang UU 6 Tahun 2017

Ikut Acungkan Dua Jari Bersama MA-Mujiaman, Emil Dardak Disoal BawasluIlustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Kehadiran Emil tentunya masih bisa diperdebatankan. Selain punya jabatan ketua partai, unggahan diketahui hari Minggu, yakni hari libur kerja. Agil menyebut di UU 7 Tahun 2017 memang pejabat boleh kampanye pada hari libur tanpa harus cuti.

Nah, pada UU 6 Tahun 2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya.

"Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres," ungkapnya.

"Kalau Pilpres UU 7 Tahun 2017. Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," dia menambahkan.

4. Jika terbukti bersalah, ada sanksi yang menanti

Ikut Acungkan Dua Jari Bersama MA-Mujiaman, Emil Dardak Disoal BawasluIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye, Agil menegaskan bahwa akan sanksinya. Dia menyebut, UU 10 Tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah didefinisikan gubernur, bupati, wali kota termasuk wakilnya jika melakukan pelanggaran ada sanksi termasuk pidana.

"Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," kata dia.

Baca Juga: Machfud-Mujiaman Janjikan Rp150 Juta Tiap RT Setahun Sekali

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya