Hadapi New Normal, Disnakertrans Jatim Petakan Industri Zona Merah 

Industri akan dibagi sesuai zona penyebaran COVID-19

Surabaya, IDN Times - Skema new normal atau kenormalan baru terus dimatangkan oleh pemerintah. Salah satu yang penting ialah di kawasan industri atau pabrik. Nah, untuk menghadapi tatanan baru ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mulai memetakan perusahaan dan pabrik sesuai zona.

"Peta itu adalah hasil penggabungan Peta Sebaran COVID-19 termutakhir dengan peta sebaran perusahaan atau industri," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.

1. Perusahaan di zona merah tua meliputi Rungkut, Gubeng, Wonokromo, Krembangan, Sawahan dan Tambaksari

Hadapi New Normal, Disnakertrans Jatim Petakan Industri Zona Merah Ilustrasi pabrik. idn media

Pemetaan ini menjadi penting, sebab ada beberapa pabrik yang dinilai sebagai zona merah. Seperti halnya kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Di sana beberapa waktu lalu ada temuan klaster penularan COVID-19 dari pabrik rokok Sampoerna. Kecamatan ini pun dipetakan berwarna merah tua atau berbahaya.

"Ada 114 perusahaan di sana (Rungkut)," ucap Himawan.

Kemudian yang juga berwarna merah tua adalah di Gubeng 165 perusahaan, Wonokromo 159 perusahaan, Krembangan 93 perusahaan, Sawahan 68 perusahaan, dan Tambaksari 45 perusahaan.

2. Industri zona merah juga tersebar di Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Pasuruan

Hadapi New Normal, Disnakertrans Jatim Petakan Industri Zona Merah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain di Surabaya, Disnakertrans Jatim juga memetakan wilayah industri yang masuk zona merah di Sidoarjo. Antara lain di Kecamatan Waru, Taman, Sidoarjo Kota, dan Candi. Kemudian Gresik, ada di Kecamatan Gresik Kota, Menganti dam Driyorejo,

Lebih lanjut di Kabupaten Mojokerto zona merah industri ada di Kecamatan Kemlagi, Jetis, Mojosari, dan Pungging. Kabupaten Pasuruan yang dilabel merah yakni di Kecamatan Bangil, Beji, Gempol, dan Pandaan.

“Peta ini akan kami serahkan kepada Korem, karena Korem yang akan melaksanakan pendisiplinan,” kata Himawan.

Baca Juga: Antisipasi New Normal, Tunjungan Plaza Terapkan Satu Arah dalam Mal

3. Peta akan diserahkan ke korem agar bisa lakukan pengawasan bersama

Hadapi New Normal, Disnakertrans Jatim Petakan Industri Zona Merah (Skenario new normal di Indonesia) IDN Times/Sukma Shakti

Tujuan adanya peta tersebut, lanjut Himawan, akan ada pengawasan bersama terhadap industri yang akan berjalan pada new normal nanti. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh disnakertrans provinsi atau kabupaten/kota saja, tetapi juga melibatkan korem.

"Dengan peta ini Korem akan lebih mudah melihat mana saja perusahaan yang ada di wilayah berbahaya COVID-19 untuk dicermati penerapan protokol kesehatannya," kata dia.

4. Terjunkan tim pengawas selama satu pekan untuk matangkan peta

Hadapi New Normal, Disnakertrans Jatim Petakan Industri Zona Merah Ilustrasi. Buruh pabrik di Cikupa, Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelum menyerahkan peta, Disnakertrans Jatim juga berencana menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke berbagai wilayah perusahaan. Para pengawas ini akan mencocokkan fakta lapangan dengan peta yang ada selama 2 hingga 10 Juni 2020.

“Kami matching-kan supaya metodologi ke lapangan lebih jelas. Wilayah mana yang harus diwaspadai dan dicermati," Himawan menambahkan.

Baca Juga: Jika Memaksa Terapkan New Normal, Ini Skenario Terburuk bagi Indonesia

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya