Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini

Hotline aduan juga dibuka di Polres dan Polsek

Surabaya, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini kian marak. Melihat situasi tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) pun membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

1. Instruksikan polres dan polsek tampung laporan masyarakat seputar pinjol ilegal

Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor IniMural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Selain di polda, Nico juga telah menginstruksikan jajarannya di tingkat polres hingga polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Ia juga memerintahkan, menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegas dia.

Baca Juga: Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim

2. Masyarakat diimbau manfaatkan hotline untuk mengadu

Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor IniPexels.com/Adrianna Calvo

Jenderal dua bintang ini menambahkan, langkah yang diambil polda tersebut, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal memang kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," tegasnya.

3. Tiga DC pinjol ilegal diringkus karena suka mengancam dan meneror

Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor IniPolda Jatim rilis ungkap kasus Pinjol ilegal. Dok. Humas Polda Jatim.

Sebelumnya, polda meringkus tiga penagih hutang alias debt collector (DC) pinjol ilegal. Antara lain Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor. Ketiganya acap kali menagih hutang dengan cara mengirim pesan SMS atau WhatsApp (WA) bernada ancaman serta teror.

Kini, ketiganya ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Viral Guru TK Terjerat Pinjol, Walkot Malang Janji Bantu Pelunasan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya