Ciduk Pelaku Video "Motor Cross" di Kuburan, Polisi: Sudah Minta Maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasuruan, IDN Times - Polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku adegan motor cross di areal pemakaman. Ternyata setelah ditelusuri ada empat orang yang diciduk, yaitu Jidan (18), Haris Maulana (18), Fany Wahyudi (18) dan Umar Faruq (29). Keemapatnya berasal dari Desa Kebon Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan sudah minta maaf secara terbuka.
1. Empat orang miliki masing-masing peran
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus video viral mengendarai motor cross di pemakaman ini sudah ditangani Polresta Pasuruan. Berdasarkan informasi yang dia terima, keempat pelaku memiliki peran berbeda.
"Dua orang Jidan dan Haris Maulana berperan sebagai pengendara sepeda motor, satunya Faris Wahyudi yang merekam video dan satunya yang memviralkan Umar Faruq," ujar Barung, Kamis (25/7).
2. Video sejak Maret diviralkan oleh UF karena dikirim ke Lambe Turah pada 24 Juli
Barung juga membeberkan, kalau video tersebut ternyata sudah diambil sejak bulan Maret 2019. Tapi, menjadi viral karena dikirim oleh UF ke Instagram akun @Lambe_Turah. Setelah ia mendapatkannya di WhatsApp Group (WAG) pertemanannya.
"Bahwa video tersebut diambil sekitar bulan maret 2019 sebelum puasa dan diviralkan Umar Faruq, Kamis (24/7),sekitar pukul 16.00 WIB. Prtama kali diupload ke group WA dan selanjutnya masuk dan terupload oleh akun instagram "Lambe turah" dan menjadi viral," jelas Barung.
3. Semua sudah minta maaf
Perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan saat ini semuanya sudah meminta maaf kepada publik secara terbuka. Permintaan maaf itu juga didampingi oleh anggota Polresta Pasuruan dan juga perangkat desa setempat.
"Sudah minta maaf semuanya, juga sudah diviralkan permintaan maafnya di media sosial," tambah Barung.
4. Pelaku akui perbuatannya tercela
Barung juga memberikan rekaman video pelaku yang minta maaf. Isi video menunjukkan pengakuan pelaku telah berbuat hal yang tidak wajar di areal pemakaman.
"Kami berdua adalah penindas kuburan di Grati Kabupaten Pasuruan. Dengan ini menyatakan sehubungan dengan aksi tercela yang kami lakukan tersebut. Perbuatan itu melanggar norma agama, kami memohon maaf atas perbuatan tersebut," ungkap pelaku Haris
"Perbuatan tersebut hanya untuk lelucon, saya berjanji tidak akan mengulangi, saya berjanji taat kepada peraturan yang berlaku. Baik aturan agama maupun yang ditetapkan pemerintah. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Video "Motor Cross" di Kuburan