Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buntut Penetapan Tersangka KPK, Hanya 2 Pimpinan Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPRD Jatim Isti Hari dan Anik Maslachah pimpin rapat paripurna. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - DPRD Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna beragendakan Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Jatim 2024, Kamis (18/7/2024). Dalam rapat ini hanya dipimpin dua pimpinan DPRD Jatim.

Dua pimpinan yang dimaksud ialah Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan Istu Hari Subagio. Diketahui, Anik ialah politisi PKB yang menjadi Wakil Ketua DPRD sejak terpilih. Sementara Istu merupakan pengganti Sahat Tua P. Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara perkara suap dana hibah APBD Jatim.

Sedangkan tiga pimpinan, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar tidak tampak batang hidungnya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status 21 tersangka kasus suap dana hibah APBD Jatim. KPK menyebut, para tersangka yang ditetapkan ada pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada 5 Juli 2024.

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Untuk empat tersangka penerima, tiga orang penyelenggara negara, satu orang ialah staf dari penyelenggara negara. 

Lebih lanjut, untuk 17 tersangka pemberi rinciannya yakni 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. Kendati demikian, KPK belum merilis nama para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut akan mengungkapnya saat rilis penahanan.

Sementara dalam paripurna ini hanya ada sebanyak 28 legislator dari total 120 orang. Parpur kali ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono dan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Bobby Soemiarsono dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Jatim.

Kendati hanya dua orang pimpinan dan minimnya anggota DPRD Jatim yang hadir, Wakil Ketua DPRD Jatim Istu menyampaikan bahwa rapat paripurna sudah memenuhi syarat atau tata tertib yang ada. Ia menyebutnya sudah kuorum.

"Ini memang tatibnya mengatakan boleh minimal dihadiri dua pimpinan. Mengenai banyak anggota dewan yang tidak hadir, tadi Sekwan (Sekretaris Dewan) sudah mengatakan kuorum," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik enggan memberikan pernyataan apapun kepada awak media selesai rapat paripurna. Ia memilih menghindar untuk pergi meninggalkan area sekitar rapat paripurna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us