Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum Lengkap

Petunjuk P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi penyidik

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) untuk kedua kalinya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (6/12/2021) lalu. Namun, setelah diteliti berkas dengan tersangka JE, dinilai belum lengkap oleh jaksa Kejati Jatim.

1. Kejati bikin berita acara konsultasi dengan penyidik polda untuk lengkapi berkas perkara

Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum LengkapIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman mengatakan, pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Sampai dengan saat ini, petunjuk  P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi oleh penyidik.

"Oleh karena itu untuk lengkapnya berkas perkara dengan tercukupinya alat bukti, telah dilakukan koordinasi konsultasi oleh penyidik kepada jaksa peneliti yang dituangkan dalam berita acara konsultasi," ujarnya, Selasa (20/12/2021).

Baca Juga: Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim

2. Berkas yang belum lengkap tak disampaikan ke publik

Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum LengkapRombongan DPRD Jatim usai mendatangi SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Terkait dengan materi petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim, Fathur menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menyampikan ke publik. Menurut dia, apabila disampaikan terbuka ke publik, dikhawatirkan ada upaya dari pihak lain menghilangkan alat bukti yang diminta dalam petunjuk tersebut.

"Sehingga menyulitkan penyidik dalam memperolehnya (kalau alat bukti hilang)," katanya.

3. Berkas perkara tahap I sempat dikembalikan, kemudian dilimpahkan lagi

Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum LengkapKunjungan Komisi 3 DPRD Jatim ke Sekolah SPI beberapa waktu lalu. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas tahap I pada 17 September 2021. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan. Pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap. Selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi.

Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada 6 Desember 2021 Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.

Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya