Berjalan Satu Bulan, 6.035 Pelanggar Terpantau E-TLE di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang telah diberlakukan di Surabaya sejak 16 Januari 2020 lalu. Inovasi pengawasan pelanggar lalu lintas yang diresmikan oleh Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono itu sudah berjalan selama sebulan.
1. Ada 6.035 pelanggar terpantau ETLE dalam sebulan
Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, dalam sebulan ada 6.035 pelanggaran yang terpantau E-TLE. Dari jumlah tersebut, hanya 2.578 pelanggar yang ditindak.
"Total ada 6.035 pelanggaran dari program E-TLE yang sudah jalan sebulan. Yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar," terang Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (19/2).
2. Terbanyak terobos traffic light
Rincian pelanggaran terbanyak yakni menerobos lampu lalu lintas atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang ditilang sebanyak 1.482 pelanggar.
Kemudian pelanggaran marka menjadi terbanyak kedua, yakni ada 1.712 pelanggar dan dikeluarkan tilang sebanyak 782 pelanggar. Ketiga adalah pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 dan 113 pelanggar ditilang.
Pelanggaran selanjutnya, penggunaan sabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan pendindakan tilang sebanyak 105 pelanggar. Kemudian, pengendara menggunakan ponsel tercatat 96 pelanggar namun tidak dikeluarkan tilang.
"Terakhir adalah pengendara yang tak gunakan helm sebanyak 202 dan dilakukan tilang sebangak 96 pelanggar," papar Budi.
Baca Juga: Besok Diuji Coba, E-TLE di Surabaya akan Berlaku Mulai 14 Januari 2020
3. Ada 3.457 pelanggar yang belum ditilang
Dari total pelanggaran yang terekam CCTV, masih ada 3,457 pelanggar lalu lintas yang belum ditilang. Rinciannya 536 pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim.
"Ada 1.553 plat nomor selain L (Surabaya) dan W (Sidoarjo), serta 717 surat konfirmasi yang kembali," imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 tersebut.
4. Sebanyak 717 surat konfirmasi dikembalikan karena alamat tidak lengkap
Budi juga menjelaskan, sebanyak 717 surat konfirmasi yang kembali disebabkan beberapa hal. Di antaranya, alamat yang tidak lengkap ada 237 pelanggar dan rumah kosong 318 pelanggar.
"Ada juga pindah tanpa kabar, (sebanyak 162 pelanggar," tandas mantan Dirlantas Polda NTB itu.
Baca Juga: 122 Pelanggar Batas Kecepatan 40 km/jam Terekam E-TLE